PURWAKARTA ONLINE, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Wanakerta setelah penahanan Tumpang Sugian oleh Polda Banten terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat desa tidak terhenti meskipun kepala desanya sedang dalam masalah hukum.
"Pelayanan desa tidak boleh berhenti karena jabatan kepala desa kosong. Untuk itu, kami menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, kepada media, Rabu, 4 September 2024.
Penunjukan Plt ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Yayat menegaskan bahwa kekosongan jabatan ini harus segera diisi agar roda pemerintahan di Desa Wanakerta tetap berjalan lancar.
Namun, penunjukan Plt Kepala Desa Wanakerta tidak bisa dilakukan secara otomatis oleh Sekretaris Desa (Sekdes), Saeful, yang biasanya akan menggantikan posisi kepala desa yang berhalangan.
Ini disebabkan Saeful, yang juga anak dari Tumpang Sugian, saat ini sedang buron terkait kasus yang sama.
Dalam kondisi seperti ini, proses penunjukan Plt Kepala Desa Wanakerta menjadi kewenangan Camat Sindang Jaya, Galih Prakoso.
"Kami akan menunjuk pelaksana tugas secepatnya," ujar Galih, menekankan pentingnya posisi kepala desa yang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama.
Galih juga menegaskan bahwa kecamatan Sindang Jaya akan menunjuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi posisi Plt Kades Wanakerta, sambil menunggu laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Jaya terkait penangkapan Tumpang Sugian.
Baca Juga: Habib Syech Klaim Hak Cipta Mars Syubbanul Wathon, Begini Kata Roudhoh
Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Desa Wanakerta
Kasus yang menimpa Tumpang Sugian ini bermula dari laporan warga desa, Nurmalia, yang merasa dirugikan karena pemalsuan sertifikat tanah milik orang tuanya.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Kades Sukanagara: Posyandu dan 8 Proyek Desa Digunakan untuk Keuntungan Pribadi, Hukuman 7 Tahun 3 Bulan!
Kades Korupsi Dana Desa Buat Karaoke, Duit Rakyat Buat Senang-senang!
Pak Kades Korupsi Bankeu Rp 786 Juta, Kini Berseragam Oranye di Tahanan!
Kades Eman Sulaeman: Pembentukan Tim RKP Desa Ciracas 2025, Pembangunan Desa Berbasis Data dan Partisipasi
Kades Pusakamulya Hj Nunung Rahayu Bersama Masyarakat Turun Ke Jalan, Meriahkan Pawai Obor Tahun Baru Islam 1446 H!
Menteri Abdul Halim: Pendamping Desa Bukan untuk Kades, Ini Alasan Sebenarnya Kenapa Mereka Sangat Penting!
Kades Korupsi, Tidak Bisa Salahkan Pendamping Desa! Ini Alasannya Kata Menteri Abdul Halim
Kades Wajib Lapor LHKPN Mulai 2024, Langkah Penting Menuju Pemerintahan Desa yang Bersih dan Transparan Tanpa Korupsi
Ajengan Anwar Nasihin Inisiasi Pembentukan Asosiasi Kepala Desa Nahdliyyin, Ternyata Begini Respons Kades!
BUMDes Berjo Memanas: Kades dan Warga Kepung Kantor, Dugaan Korupsi Dana Wisata Rp2,7 Miliar Terbongkar!