Tanah Warga 4000 Meter, Tiba-tiba jadi Milik Pak Kades Wanakerta!

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 15:10 WIB
TS, Kepala Desa Wanakerta Tangerang (tengah) diamankan Ditreskrimum Polda Banten.  (TOPmedia/Istimewa)
TS, Kepala Desa Wanakerta Tangerang (tengah) diamankan Ditreskrimum Polda Banten. (TOPmedia/Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Wanakerta setelah penahanan Tumpang Sugian oleh Polda Banten terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat desa tidak terhenti meskipun kepala desanya sedang dalam masalah hukum.

"Pelayanan desa tidak boleh berhenti karena jabatan kepala desa kosong. Untuk itu, kami menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, kepada media, Rabu, 4 September 2024.

Penunjukan Plt ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Yayat menegaskan bahwa kekosongan jabatan ini harus segera diisi agar roda pemerintahan di Desa Wanakerta tetap berjalan lancar.

Baca Juga: Shayne Pattynama: Senjata Rahasia Timnas Indonesia untuk Menghadapi Raksasa Asia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Namun, penunjukan Plt Kepala Desa Wanakerta tidak bisa dilakukan secara otomatis oleh Sekretaris Desa (Sekdes), Saeful, yang biasanya akan menggantikan posisi kepala desa yang berhalangan.

Ini disebabkan Saeful, yang juga anak dari Tumpang Sugian, saat ini sedang buron terkait kasus yang sama.

Dalam kondisi seperti ini, proses penunjukan Plt Kepala Desa Wanakerta menjadi kewenangan Camat Sindang Jaya, Galih Prakoso.

"Kami akan menunjuk pelaksana tugas secepatnya," ujar Galih, menekankan pentingnya posisi kepala desa yang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama.

Galih juga menegaskan bahwa kecamatan Sindang Jaya akan menunjuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi posisi Plt Kades Wanakerta, sambil menunggu laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Jaya terkait penangkapan Tumpang Sugian.

Baca Juga: Habib Syech Klaim Hak Cipta Mars Syubbanul Wathon, Begini Kata Roudhoh

Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Desa Wanakerta

Kasus yang menimpa Tumpang Sugian ini bermula dari laporan warga desa, Nurmalia, yang merasa dirugikan karena pemalsuan sertifikat tanah milik orang tuanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X