Kades Eman Sulaeman: Pembentukan Tim RKP Desa Ciracas 2025, Pembangunan Desa Berbasis Data dan Partisipasi

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 14:59 WIB
Kepala Desa Ciracas, Eman Sulaeman (tengah) saat Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. Jumat, 28/06/2024 (Dok. Purwakarta Online)
Kepala Desa Ciracas, Eman Sulaeman (tengah) saat Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. Jumat, 28/06/2024 (Dok. Purwakarta Online)

Purwakarta Online - Hari ini, Jum'at 28 Juni 2024, di aula kantor Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta berlangsung momen penting bagi pembangunan desa. Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Ciracas digelar dengan antusiasme tinggi dari berbagai unsur masyarakat yang hadir.

Kepala Desa Ciracas, Eman Sulaeman, memulai acara dengan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh peserta musyawarah serta undangan dari Kecamatan, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.

"Terima kasih atas keterlibatan dan partisipasi semua unsur masyarakat. Hari ini kita akan membentuk tim penyusun RKP, rencana kerja pemerintah desa untuk tahun depan (2025)," ujar Eman Sulaeman dalam sambutannya.

Musyawarah ini menjadi momentum penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang lebih partisipatif dan berbasis data. Eman menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menyusun RKP Desa yang efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Penggalian Aspirasi BPD Pusakamulya: Langkah Menuju Pembangunan Pertanian Berkelanjutan dan Terintegrasi

Muhamad Supenda Griana, S.T., atau yang akrab disapa Penda, sebagai Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, menambahkan pentingnya perencanaan yang baik dalam setiap pembangunan. 

"Penda, pembangunan harus dengan perencanaan. Dan perencanaan harus berdasarkan data," tegasnya.

Menurut Penda, RPJM Desa merupakan perencanaan untuk jangka waktu enam tahun, yang kemudian dipecah menjadi perencanaan tahunan dalam bentuk RKP Desa. 

"Dulu Desa dibangun, sekarang desa membuat perencanaan sendiri, membangun sendiri. Kecuali program prioritas nasional," jelasnya.

Baca Juga: Bikin geram Negara Lain, Kanada: Negara dengan Kekayaan Alam Melimpah Senilai 33,2 Triliun USD

Penda juga menekankan perbedaan signifikan antara pendekatan pembangunan masa lalu dan sekarang. 

"Dulu pendataan berdasarkan BPS, sekarang desa melakukan pendataan sendiri. Bedanya dulu dan sekarang adalah 'membangun desa' sekarang 'desa membangun'," katanya. 

"Pembangunan bukan hanya soal infrastruktur (fisik), termasuk karakter, ekonomi dan lainnya, yakni pembangunan manusianya."

Proses pembentukan tim penyusun RKP Desa ini dilakukan dengan mematuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X