Purwakarta Online - Hari ini, Jum'at 28 Juni 2024, di aula kantor Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta berlangsung momen penting bagi pembangunan desa. Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Ciracas digelar dengan antusiasme tinggi dari berbagai unsur masyarakat yang hadir.
Kepala Desa Ciracas, Eman Sulaeman, memulai acara dengan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh peserta musyawarah serta undangan dari Kecamatan, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.
"Terima kasih atas keterlibatan dan partisipasi semua unsur masyarakat. Hari ini kita akan membentuk tim penyusun RKP, rencana kerja pemerintah desa untuk tahun depan (2025)," ujar Eman Sulaeman dalam sambutannya.
Musyawarah ini menjadi momentum penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang lebih partisipatif dan berbasis data. Eman menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menyusun RKP Desa yang efektif dan tepat sasaran.
Muhamad Supenda Griana, S.T., atau yang akrab disapa Penda, sebagai Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, menambahkan pentingnya perencanaan yang baik dalam setiap pembangunan.
"Penda, pembangunan harus dengan perencanaan. Dan perencanaan harus berdasarkan data," tegasnya.
Menurut Penda, RPJM Desa merupakan perencanaan untuk jangka waktu enam tahun, yang kemudian dipecah menjadi perencanaan tahunan dalam bentuk RKP Desa.
"Dulu Desa dibangun, sekarang desa membuat perencanaan sendiri, membangun sendiri. Kecuali program prioritas nasional," jelasnya.
Baca Juga: Bikin geram Negara Lain, Kanada: Negara dengan Kekayaan Alam Melimpah Senilai 33,2 Triliun USD
Penda juga menekankan perbedaan signifikan antara pendekatan pembangunan masa lalu dan sekarang.
"Dulu pendataan berdasarkan BPS, sekarang desa melakukan pendataan sendiri. Bedanya dulu dan sekarang adalah 'membangun desa' sekarang 'desa membangun'," katanya.
"Pembangunan bukan hanya soal infrastruktur (fisik), termasuk karakter, ekonomi dan lainnya, yakni pembangunan manusianya."
Proses pembentukan tim penyusun RKP Desa ini dilakukan dengan mematuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Artikel Terkait
Penyaluran BLT DD oleh Pemerintah Desa Ciracas, Purwakarta: Menopang Kesejahteraan dan Ekonomi Lokal
Desa Ciracas Umumkan Status 'Desa Maju' Berdasarkan IDM 2024, Kades: Kecamatan Kiarapedes Harus Punya TPA!
Camat Kiarapedes Helmi Setiawan Dorong Inovasi dan Kolaborasi Masyarakat Desa Ciracas untuk Naikkan Status IDM Jadi Desa Mandiri!
Kades Ciracas Eman Sulaeman: Kebersihan Lebih Utama, Baru Kita Bisa Bicara Wisata!
Desa Ciracas Menguat Sebagai 'Desa Maju' Berdasarkan IDM 2024, Supenda Griana Awali FGD dengan Review SDGs Desa
BLT DD Desa Ciracas: 24 Keluarga Terima Rp900 Ribu, Camat Harap Dana Dibelanjakan di Desa untuk Tingkatkan Ekonomi Lokal
Salurkan BLT DD, Eman Sulaeman Ingatkan Warga Terkait 'Bank Emok' di Desa Ciracas
BLT DD Ciracas Tahap 2, Supenda Griana: Dorongan Ekonomi Lokal Desa Sejak Masa Pandemi
PLD Enjang Sugianto Ungkap Rincian BLT DD Desa Ciracas, Bantuan Rp900 ribu untuk 3 Bulan
Inovasi Ketahanan Pangan: Desa Ciracas Pilih Penggemukan Sapi, Siaga Hadapi Krisis Pangan!