Menteri Abdul Halim: Pendamping Desa Bukan untuk Kades, Ini Alasan Sebenarnya Kenapa Mereka Sangat Penting!

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 19:02 WIB
Gus Halim saat meresmikan Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu (5/8/2023) (Dok. Kemendesa PDTT)
Gus Halim saat meresmikan Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu (5/8/2023) (Dok. Kemendesa PDTT)

Purwakarta Online, Aceh - Kunjungan kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, ke Bireuen disambut meriah oleh seribuan Pendamping Desa (PD). Acara yang berlangsung di halaman Gedung Hj Fauziah Convention Hall Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Jumat (4/8/2023) sore, menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan konsolidasi antara Kemendes PDTT dan para pendamping desa.

Mendes PDTT yang didampingi anggota DPR RI Komisi V, H Ruslan M Daud, menegaskan bahwa tugas utama Pendamping Desa bukanlah mendampingi kepala desa, melainkan memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan sumber daya desa. Dalam sambutannya, Abdul Halim menekankan pentingnya peran PD dalam pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga: Pak Kades Korupsi Bankeu Rp 786 Juta, Kini Berseragam Oranye di Tahanan!

Pemberdayaan Masyarakat Desa: Tugas Utama PD

"Pendamping Desa bukanlah pendamping kepala desa, tetapi mereka memiliki tugas memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan sumber daya desa," ujar Mendes PDTT.

Ia menambahkan, tugas PD tidak akan pernah selesai, sehingga keberadaan dan peningkatan kapasitas mereka sangat penting.

Pertemuan ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan kinerja dan konsolidasi antara berbagai elemen pendamping desa, mulai dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD), Tim Pendamping Profesional, Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD). Abdul Halim menggarisbawahi bahwa PD adalah "anak kandung" Kemendes, sehingga harus solid dan kompak.

Baca Juga: Kepala Desa Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Mengatasi Tantangan di Lapangan

Mendes PDTT mengakui bahwa belakangan ini banyak yang mempertanyakan efektivitas pendamping desa. Menurutnya, hal ini terjadi karena berbagai kendala, termasuk beban kerja yang terlalu berat bagi PLD.

"Seorang PLD selama ini mendampingi empat desa, nantinya akan diusulkan satu PLD satu desa, sehingga program pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan baik," ungkapnya.

Santunan dan Penghargaan bagi Pendamping Desa

Selain itu, dalam kunjungannya, Mendes PDTT juga menyerahkan santunan kepada ahli waris keluarga pendamping desa yang meninggal dunia. Ini menunjukkan komitmen Kemendes PDTT dalam mendukung para pendamping desa yang telah berjuang di lapangan.

Baca Juga: Kades Korupsi Hampir Rp1 Miliar, 8 Kegiatan Desa Termasuk Penyelenggaraan Posyandu Jadi Korban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X