Persekusi Ternyata Terencana, Kapolres Karawang: Tersangka Membuntuti Sejak Bekasi

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:40 WIB
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain. (ANTARA/Ali Khumaini)

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita dua tas hitam, satu handphone iPhone, dan dua KTP milik pelaku.

Baca Juga: Pawai Agustusan di Wanayasa, Aksi Unik Didin Mencuri Perhatian: Mengenang Pengorbanan Pahlawan, Jiwa dan Harta untuk Kemerdekaan Indonesia

Saat ini, kedua tersangka berada di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP Pidana karena melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan benda.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah lima tahun enam bulan penjara.

Tanggapan Masyarakat dan Pengembangan Kasus

Ketua PCNU Kabupaten Karawang memberikan apresiasi terhadap kinerja Satreskrim Polres Karawang, namun ia juga berharap agar semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat ditangkap.

"Kami ingin semua yang terlibat dalam kasus ini ditangkap dan diadili sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua PCNU.

Kapolres Edward menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan kemungkinan adanya tersangka tambahan masih terbuka.

Baca Juga: PDIP Rancang Koalisi Besar untuk Lawan KIM di Pilgub Jabar 2024: Siapkan Pertarungan Head to Head Sengit!

"Dalam perkara ini, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan F dan S sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan," katanya.

Rekaman video yang beredar di media sosial menunjukkan bagaimana kelompok orang yang tidak dikenal menghentikan kendaraan rombongan kyai dan melakukan perusakan serta penyerangan terhadap anggota Banser yang saat itu bersama rombongan kyai.

Kasus persekusi ini menggambarkan bahaya intoleransi yang masih mengancam keamanan masyarakat.

Pihak berwenang dan publik kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dalam penegakan hukum dan penanganan kasus ini.

Pantau terus Purwakarta Online untuk informasi terbaru tentang perkembangan kasus ini dan berita lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X