PurwakartaOnline.com - Pada tanggal 3 Juni 2024, Istana Kepresidenan mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat kepada kedua pejabat tersebut.
Penunjukan Pelaksana Tugas Baru
Untuk sementara waktu, tugas kepala dan wakil kepala Otorita IKN akan diemban oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di Otorita IKN dan menjaga kesinambungan proyek pembangunan IKN yang sangat krusial.
Baca Juga: PNS dan Pensiunan Siap Terima Gaji ke-13 dan THR, Bagaimana Aturan dan Besarannya?
Pernyataan Mensesneg Pratikno
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Pratikno menyampaikan, "Pada hari ini telah terbit keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala Otorita IKN, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau."
Meski begitu, Pratikno tidak menjelaskan secara rinci tugas pokok dan fungsi (tupoksi) baru yang akan diemban Bambang Susantono setelah pengunduran dirinya.
Namun, ia menyebutkan bahwa Bambang akan diberi penugasan baru untuk membantu langsung Presiden Jokowi dalam memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN.
Tanggapan Pakar dan Kriteria Pengganti
Pengunduran diri Bambang dan Dhony mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk para pakar ilmu pemerintahan dan politik.
Baca Juga: Ivan Kuntara Bikin Purwakarta Jadi Biru
Beberapa dari mereka memberikan pandangan mengenai kriteria yang ideal bagi pengganti kedua pejabat tersebut.
Artikel Terkait
Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50,8 Triliun
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dimulai Juni 2024
PT Taspen Cairkan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan, Apresiasi Pengabdian dan Dukungan Ekonomi
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 3 Juni 2024: Bagaimana Perinciannya?
Mewujudkan Penghargaan atas Pengabdian, Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Tahun 2024
Pembayaran THR dan Gaji ke-13, Membangun Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Aparatur Negara
PNS dan Pensiunan Siap Terima Gaji ke-13 dan THR, Bagaimana Aturan dan Besarannya?
Daya Beli Masyarakat Meningkat, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan Pensiunan
Pencairan Gaji ke-13, Upaya Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono