Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Analisis dan Tanggapan Pakar

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 20:05 WIB
Bambang Susantono. (Instagram/@susantono)
Bambang Susantono. (Instagram/@susantono)

PurwakartaOnline.com - Pada tanggal 3 Juni 2024, Istana Kepresidenan mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat kepada kedua pejabat tersebut.

Penunjukan Pelaksana Tugas Baru

Untuk sementara waktu, tugas kepala dan wakil kepala Otorita IKN akan diemban oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di Otorita IKN dan menjaga kesinambungan proyek pembangunan IKN yang sangat krusial.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Siap Terima Gaji ke-13 dan THR, Bagaimana Aturan dan Besarannya?

Pernyataan Mensesneg Pratikno

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Pratikno menyampaikan, "Pada hari ini telah terbit keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala Otorita IKN, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau."

Meski begitu, Pratikno tidak menjelaskan secara rinci tugas pokok dan fungsi (tupoksi) baru yang akan diemban Bambang Susantono setelah pengunduran dirinya.

Namun, ia menyebutkan bahwa Bambang akan diberi penugasan baru untuk membantu langsung Presiden Jokowi dalam memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN.

Tanggapan Pakar dan Kriteria Pengganti

Pengunduran diri Bambang dan Dhony mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk para pakar ilmu pemerintahan dan politik.

Baca Juga: Ivan Kuntara Bikin Purwakarta Jadi Biru

Beberapa dari mereka memberikan pandangan mengenai kriteria yang ideal bagi pengganti kedua pejabat tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X