PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Saksi Linggom Parasian Siahaan selaku Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Linggom mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya merupakan pihak yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan mendiang Brigadir J.
"Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Elizer dan almarhum Brigadir Yosua," ujar Linggom dalam persidangan, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: 14 Fakta Denise Chariesta, Tidak Tamat SMA hingga Sukses bawa Orang Tua keliling dunia!
"Saudara yang mengeluarkan izin senjata Elizer dan Yosua?,” tanya hakim.
"Siap, atas perintah dari Bapak Kayanma,” jawab Linggom.
"Pak Kayanma-nya siapa?,” tanya hakim lagi.
"Pada waktu itu Kombes Hari Nugroho,” ucap Linggom.
Hakim kemudian menanyakan perihal surat izin membawa dan menggunakan senjata api yang dikeluarkan untuk Bharada E.
Baca Juga: Dyah Roro Esti bicara peran kaum muda dan perempuan di forum PBB!
Artikel Terkait
Gara-gara Pakai Anting, Kesaksian dari XL dalam Kasus Ferdy Sambo Diragukan!
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ajudannya, Harus Bersaksi dan Batal Nikah!
TERUNGKAP Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akui Bawa Handphone Brigadir J ke Biro Provos!
Kuat Maruf Tergabung di WAG Anak Buah Sambo
Kasus Ferdy Sambo, Adzan Romer sebut saat peristiwa penembakan Brigadir J: Saya lihat Ricky Rizal diam aja!
Kuat Maruf Titipkan 2 Pisau ke Ajudan Ferdy Sambo, lalu menghilang!
CCTV Kasus Ferdy Sambo, Hakim Cecar Arsyad Daiva Gunawan: Mestinya Beberapa Data Dilengkapi!
Saksi Ungkap Sifat Ferdy Sambo Soal Bila Ada Pekerjaan yang Tidak Dilaksanakan!
Kejanggalan dalam Kasus Ferdy sambo Terungkap!
Kasus Kematian Ferdy Sambo dan Kematian Brigadir J banyak yang Ditutup-tutupi, Kabaraeskrim Angkat Bicara!