UPDATE KASUS FERDY SAMBO, Saksi: Penggunaan Senpi Bharada E dan Brigadir J Tak Sesuai Prosedur!

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 08:00 WIB
JPU Perlihatkan Bukti Senpi di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?
JPU Perlihatkan Bukti Senpi di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?


PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Saksi Linggom Parasian Siahaan selaku Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Linggom mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya merupakan pihak yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan mendiang Brigadir J.

"Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Elizer dan almarhum Brigadir Yosua," ujar Linggom dalam persidangan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: 14 Fakta Denise Chariesta, Tidak Tamat SMA hingga Sukses bawa Orang Tua keliling dunia!

"Saudara yang mengeluarkan izin senjata Elizer dan Yosua?,” tanya hakim.

"Siap, atas perintah dari Bapak Kayanma,” jawab Linggom.

"Pak Kayanma-nya siapa?,” tanya hakim lagi.

"Pada waktu itu Kombes Hari Nugroho,” ucap Linggom.

Hakim kemudian menanyakan perihal surat izin membawa dan menggunakan senjata api yang dikeluarkan untuk Bharada E.

Baca Juga: Dyah Roro Esti bicara peran kaum muda dan perempuan di forum PBB!

Linggom pun menjelaskan, dirinya pada tahun 2021 dipanggil Kayanma untuk membuat Surat Izin Membawa Senjata Api (SIMSA) untuk Brigadir J dan Bharada E.

Setelah selesai, dia mengantarkan lagi ke ruangan Kayanma.

Keesokan harinya, Linggom mengaku dipanggil kembali dan disuruh menyimpan SIMSA tersebut lantaran prosedur yang tidak lengkap karena tidak adanya tes psikologi atau pengantar satker atau surat keterangan dokter.

"Empat hari kemudian saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya ‘barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’. Setelah itu saya serahkan,” papar Linggom.

Baca Juga: Video syur 38 Menit viral, Denise Chariesta malah tantang Si Penyebar!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X