Kejanggalan dalam Kasus Ferdy sambo Terungkap!

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 07:43 WIB
Saksi Bongkar Kejanggalan Peristiwa Tembak Menembak Brigadir J dan Ferdy Sambo, Tak Ada Cipratan Darah di TKP (Tangkap layar PMJ News)
Saksi Bongkar Kejanggalan Peristiwa Tembak Menembak Brigadir J dan Ferdy Sambo, Tak Ada Cipratan Darah di TKP (Tangkap layar PMJ News)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Saksi dari penyidik Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe Sahata mengakui adanya keanehan saat berada di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Diketahui bahwa di awal kasus, sempat direkayasa oleh Ferdy Sambo bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa tembak-menembak.

Namun selanjutnya terungkap bahwa peristiwa tersebut adalah pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Link Nonton Film Terlaris Netflix 365 Days Season 3, Cek Juga Sinopsisnya!

Martin menyebutkan, keanehan yang terjadi saat itu adalah tidak adanya cipratan darah di lokasi, padahal saat itu disebut adanya tembak menembak.

“Secara pribadi saya melihat keanehan,” ujar Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

“Pada saat posisi almarhum yang berada di depan pintu terjadi tembak menembak antara terdakwa dengan almarhum, saya rasa tidak adanya cipratan darah dari depan pintu kamar ibu PC (Putri Candrawathi),” tambahnya.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Kapan? Ini jadwal Siaran Langsungnya!

Hakim yang penasaran lantas menanyakan kembali perihal cipratan yang dimaksud tersebut.

Namun Martin hanya menyebutkan keanehan yang ia rasakan hanya tidak adanya cipratan darah jika memang terjadi tembak menembak.

“Coba ceritakan kejanggalan saudara tidak ada cipratan darah itu bagaimana? Apakah senjata itu diarahkan terlalu dekat sehingga tidak ada cipratan darah? Atau bagaimana?,” tanya hakim.

Baca Juga: Partisipasi KlikDokter di KTT G20 Forum CEO Bloomberg demi Wujudkan Layanan Kesehatan yang Merata!

“Pada saat almarhum terkena tembakan tidak ada tetesan darah yang berada di lantai,” jawab Martin.

“Selanjutnya?,” tanya hakim lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X