Gara-gara Pakai Anting, Kesaksian dari XL dalam Kasus Ferdy Sambo Diragukan!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 8 November 2022 | 21:00 WIB
Saksi Viktor Kamang,  Legal Counsel di PT XL Axiata
Saksi Viktor Kamang, Legal Counsel di PT XL Axiata

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Seorang karyawan penyedia layanan komunikasi XL, Viktor Kamang, hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian terkait komunikasi yang diminta oleh penyidik dalam pemeriksaan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Seusai persidangan, Viktor Kamang diragukan kapabilitasnya sebagai saksi lantaran memakai anting dalam pekerjaannya.

Namun sebelum terjadi perdebatan, hakim memotong pembicaraan.

Baca Juga: Ismail Bolong Minta Maaf Setelah Ngaku Setor Rp6 M ke Kabareskrim terkait Tambang Ilegal di kaltim!

Baca Juga: Beredar Viral di Aplikasi Video Pendek, Rifa Handayani Mengaku Selingkuh dengan Menteri Berinisial AH

“Saudara penasehat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan,” ujar hakim menimpali keraguan penasehat hukum soal kapabilitas saksi, Senin (7/11/2022).

Hakim dengan tegas, bahwa tidak penting jika saksi menggunakan anting.

“Artinya yang bersangkutan sudah memperkenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan pertanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu (soal anting),” tambah hakim.

Baca Juga: Wisata Danau Kaco, Mutiara Biru di Belantara Jambi!

Baca Juga: Gareth Bale jadi Super Sub, Aktor Hollywood Will Ferrel Rayakan Los Angeles FC di MLS 2022!

Viktor tidak diam, ia buka kepada publik siapa dirinya dalm bidang hukum.

“Saya S1 Fakultas Hukum UI dan S2 Magister Hukum UI,” ucap Viktor menimpali.

Perdebatan dipotong hakim, “Sudah sudah,” tutup hakim.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X