CCTV Kasus Ferdy Sambo, Hakim Cecar Arsyad Daiva Gunawan: Mestinya Beberapa Data Dilengkapi!

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 16:00 WIB
Hakim Semprot Saksi Arsyad Daiva Gunawan Terkait DVR CCTV di Duren Tiga: Kayak Beli Gorengan Pisang Aja! (YouTube @Kompas TV)
Hakim Semprot Saksi Arsyad Daiva Gunawan Terkait DVR CCTV di Duren Tiga: Kayak Beli Gorengan Pisang Aja! (YouTube @Kompas TV)



PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Saksi Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang menjadi saksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto memberikan kesaksian perihal perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim mencecar Arsyad perihal proses penyerahan DVR CCTV di Pos Keamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang diserahkan oleh Chuck Putranto kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan, tentu dia memerlukan barang bukti. DVR itu saudara tahu gak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tau?” tanya hakim ke Arsyad di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Pasangan Kebaya Merah ini selain produktif juga mampu 'ekspor video porno' ke luar negeri!

“Pada saat itu belum,” jawab Arsyad.

“Waktu nerima barang bukti diregister, dinomorin gak?” tanya hakim lagi.

“Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak,” jawab kembali Arsyad.

Hakim yang heran kemudian menyemprot keterangan Arsyad yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya perihal proses penyerahan barang bukti.

Baca Juga: Jauhkan Anak-anak, Yuk Akses Link Nonton Film 365 Days Season 3, Super Erotis Sub Indo Viral Tanpa IndoXXI

“Harus ada penyitaan tindakan itu harus dengan berita acara ya tindakan arbitrasi kepolisian itu nda main serah-serah begitu aja kaya menyerahkan beli goreng pisang,” ucap hakim.

“Beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi. Beli makanan pake tanda terima apalagi barang bukti. Masa barang bukti gak pakai berita acara main serahkan begitu aja, gak bener itu, mestinya beberapa data dilengkapi,” jelas hakim.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X