AKBP Bambang Kayun ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus perebutan ahli waris PT ACM

- Rabu, 23 November 2022 | 13:29 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait kasus perebutan ahli waris PT ACM  (Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait kasus perebutan ahli waris PT ACM (Dokumentasi/Biro Humas KPK)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - AKBP Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi.

AKBP Bambang Kayun disebut-sebut menerima kendaraan mewah.

Sebagaimana diutarakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada hari ini, Rabu (23/11/2022).

"Diduga tersangka (AKBP Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Luar Biasa Qatar, Hadang Kampanye Homo Seksual di Piala Dunia 2022!

Namun Ali Fikri tidak menyebutkan angka, berapa jumlah uang yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun tersebut.

Kemudian mengenai dugaan kendaraan mewah yang diterima AKBP Bambang Kayun, Ali Fikri tidak menyebutkan merk kendaraan tersebut.

KPK hanya menyebutkan bahwa AKBP Bambang Kayun menjadi tersangka karena terkait dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Suap dan gratifikasi tersebut berkaitan dengan kasus pemalsuan surat dalam perebutan ahli waris yang juga sedang diselidiki oleh KPK.

Baca Juga: Link Nonton Film Terlaris Netflix 365 Days Season 3, Cek Juga Sinopsisnya!

Ali Fikri dengan tegas membenarkan mengenai dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun, kemudian mengatakan jika informasi detail akan disampaikan saat Konferensi Pers.

"Benar. KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali Fikri.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya, dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," pungkas Ali Fikri.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X