PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengacara Aloysius Renwarin kooperatif serta memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Diketahui, dalam pemanggilan sebelumnya dua saksi Aloysius Renwarin dan Darwis sebagai sopir Lukas Enembe tidak hadir pada Kamis (17/11/2022).
"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan Tim Penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Rilis Terbaru Skuad Argentina Piala Dunia 2022, Calon Terkuat Juara!
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silahkan hadir dan terangkan langsung dihadapan penyidik," sambungnya.
Menurut Ali, tim penyidik KPK memanggil tim pengacara Lukas dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai seorang advokat.
Dia menyebut setiap warga negara memiliki kewajiban menghadiri panggilan penegak hukum.
Baca Juga: SELEBGRAM MAKASSAR Inisial DN dan PI, Ditangkap Sedang Check-in di Hotel!
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi. Karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," tuturnya.***
Artikel Terkait
Lukas Enembe akan segera didatangi KPK, Firli Bahuri memastikan!
Oknum TNI Aniaya 3 Anak di Papua, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit!
Tokoh Papua Merdeka, Filep Karma ditemukan meninggal dunia!
Gubernur Lukas Enembe jadi Tersangka Grativikasi 1 M, Kapolda Papua: Tim penyidik KPK akan Temui Gubernur Enem
Danau Sentani di Papua: Indah Alamnya, Luar Biasa Nilai Sejarahnya!
Situs Megalitik Tutari, Bukti Peradaban Prasejarah Papua!
KPK dalam kasus Lukas Enembe akan segera ambil langkah hukum!
KPK Temukan Uang dan Emas Batangan saat Geledah Apartemen Lukas Enembe di Jakarta!