PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Oknum Hakim Agung berinisial GS dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka tersebut hasil dari pengembangan kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Hingga saat ini belum diketahui pasti perkara yang diduga menjerat GS untuk menerima suap hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca Juga: Wajah Asli Kebaya Merah, Netizen: Cantik Banget!
Baca Juga: Sejarah Berdirinya Liverpool FC, Si Merah Buah dari Perseteruan, Gagal Rebut Nama Everton!
Lembaga antikorupsi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dan Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi belum memberikan keterangan terkait penetepan tersangka GS tersebut.
Akan tetap, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan saat ini sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di MA.
Baca Juga: Link dan Sinopsis 365 Days Season 3, film erotis paling laris di Netflix!
Baca Juga: Guru Gembul Angkat Kembali Kasus Petinju Fenomenal Magomed Abdusalamov yang Bernasib Tragis!
Artikel Terkait
Kuat Maruf Tergabung di WAG Anak Buah Sambo
Kasus Ferdy Sambo, Adzan Romer sebut saat peristiwa penembakan Brigadir J: Saya lihat Ricky Rizal diam aja!
Kuat Maruf Titipkan 2 Pisau ke Ajudan Ferdy Sambo, lalu menghilang!
Ayah Bunuh Putrinya Sendiri, Polisi Gelar Prarekonstruksi!
TEGAS, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Aturan Produksi Obat Sirup!
Perkembangan terbaru kasus korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi!
20 Ribu Sehari, itu Prediksi Menkes mengenai Kasus Covid-19 Subvarian XBB!
GP Ansor laporkan Faizal Assegaf Terkait Dugaan Ujaran Kebencian!
KPK dalam kasus Lukas Enembe akan segera ambil langkah hukum!
Wapres: Indonesia Terus Lakukan Langkah Konkret Atasi Krisis Iklim