KPK dalam kasus Lukas Enembe akan segera ambil langkah hukum!

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 08:00 WIB
tersangka Lukas Enembe
tersangka Lukas Enembe

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua yang menyeret Gubernur Lukas Enembe status hukumnya akan segera ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, langkah hukum lanjutan akan dilakukan saat lembaga antirasuah selesai menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

"Saat ini masih dalam analisis tim penyidik. Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Pasangan Kebaya Merah ini selain produktif juga mampu 'ekspor video porno' ke luar negeri!

Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun demikian, hingga kini KPK masih memeriksa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya, pasti kami lakukan," urai Ali Fikri.

Baca Juga: Hari Pahlawan Tanggal 10 November Dilatarbelakangi Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia

Disampaikan Ali, pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan Lukas Enembe di kediamanya di Papua.

Diketahui, tim KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri sempat menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022.

"Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," ungkap Ali.

Baca Juga: Kekerasan seksual Terhadap Santriwati di Ponpes Tuban Bisa Kena PMA 73/2022!

Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun.

Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X