Purwakarta Online – Kisah memilukan datang dari Purwakarta dan Karawang. Seorang anak penyandang disabilitas mental berinisial R (15) kini terbaring koma di ruang PICU RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Ironisnya, setelah menjadi korban penghakiman massa di Karawang, R justru dilaporkan sebagai pelaku percobaan pencurian.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Ondang 1, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, pada Selasa malam, 4 November 2025.
Dihakimi Massa hingga Koma
Menurut informasi, R ditemukan warga dan diduga hendak mencuri. Namun, tanpa proses hukum, ia langsung dihakimi ramai-ramai hingga tak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa ke IGD RSUD Karawang pada Rabu dini hari, 5 November 2025, dalam kondisi kritis dengan luka berat di bagian kepala.
Kakak Korban Kecewa
Kakak korban, Pesta Garlesta, tak kuasa menahan kesedihan dan kekecewaan.
Ia mengaku terpukul ketika mendengar kabar adiknya yang kini koma malah dituduh sebagai pencuri.
“Saya dengar kabar itu. Tapi fokus saya sekarang cuma satu, kondisi R. Dia belum sadar sama sekali,” ujar Pesta dengan suara bergetar, Sabtu (8/11/2025).
Pesta juga menuturkan, selama adiknya dirawat di Karawang, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak desa yang datang menjenguk atau bertanggung jawab.
Akhirnya, keluarga memutuskan untuk memindahkan R ke RSUD Bayu Asih Purwakarta agar lebih dekat dan mudah dipantau.
“Alhamdulillah, ada bantuan dari Pemkab Purwakarta, jadi adik saya bisa dirujuk ke Bayu Asih,” jelasnya.
Pekerja Sosial: “Ini Ironis, Anak Disabilitas Kok Dihakimi?”
Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinas Sosial Karawang, Asep Riyadi, mengaku prihatin dengan kabar bahwa korban malah dilaporkan ke polisi sebagai pelaku pencurian.