Disabilitas Purwakarta Koma, Pemerintah Diminta Tegas Usut Kasus Penghakiman Massa Karawang

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 11:05 WIB
Kasus penghakiman massa terhadap anak disabilitas di Karawang memicu desakan agar pemerintah dan polisi bertindak tegas. (Dok. Istimewa)
Kasus penghakiman massa terhadap anak disabilitas di Karawang memicu desakan agar pemerintah dan polisi bertindak tegas. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Desakan terhadap pemerintah dan kepolisian untuk turun tangan secara tegas semakin menguat menyusul kasus anak disabilitas Purwakarta yang koma akibat penghakiman massa di Karawang.

Korban, R (15), kini dirawat intensif di ruang PICU RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Peristiwa terjadi pada Selasa (4/11/2025) malam di Dusun Ondang 1, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.

R ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga menjadi sasaran amuk massa dan dibawa ke RSUD Karawang pada Rabu subuh.

Baca Juga: Gus Dur vs Soeharto: Dua Tokoh Berseberangan yang Kini 'Dipertemukan' dalam Usulan Gelar Pahlawan Nasional

Kakaknya, Pesta Garlesta, menuturkan bahwa tidak ada pihak desa yang datang memberikan tanggung jawab atau kejelasan terkait kejadian tersebut.

“Fokus saya kini hanya kondisi R. Dia masih koma,” ujarnya lirih.

Keluarga memutuskan memindahkan R ke RSUD Bayu Asih Purwakarta agar lebih mudah dijangkau setelah mendapat bantuan dari Pemkab Purwakarta.

Meski begitu, mereka masih mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Dorong Pajak Digital untuk Tutup Celah Ekonomi Bayangan

Pekerja Sosial Dinas Sosial Karawang, Asep Riyadi, meminta penegak hukum tidak diam.

“Anak ini manusia, bukan angka di laporan. Polisi harus mengusut tuntas,” tegasnya.

Asep mengungkap bahwa ia pernah menangani R setahun lalu di Karawang.

Anak itu memiliki diagnosa tunagrahita, penurut, dan dikenal tidak agresif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X