KPU Purwakarta Pastikan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas, Tak Terkecuali Disabilitas Mental

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 13:29 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, (ketiga dari kiri) saat memberikan keterangan (Dok. KPU Purwakarta)
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, (ketiga dari kiri) saat memberikan keterangan (Dok. KPU Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mencatat ada sebanyak 3.338 penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Sebanyak 3.338 data disabilitas tersebut terbagi menjadi enam bagian disabilitas. Diantaranya adalah Disabilitas Fisik: 1475, disabilitas Intelektual: 190, disabilitas Mental: 738, Sensorik wicara: 378, disabilitas Sensorik Rungu: 182 dan disabilitas Sensorik Netra: 375.

Hal demikian diterangkan oleh Komisioner KPU Purwakarta, Divisi Data dan Informasi, Iip Saripudin. Ia mengatakan KPU Purwakarta mengupayakan agar penyandang disabilitas di Purwakarta tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Jaspel Guncang Puskesmas Bojong Purwakarta, Kepala UPTD Jadi Tersangka

Hal demikian dilaksanakan sesuai amanat dalam peraturan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.

Adapun untuk membantu dalam melaksanakan pemilihannya kata Iip, KPU RI telah menyediakan surat suara khusus berupa braille.

"Terhadap disabilitas sensorik Netra, KPU RI sudah menyediakan surat suara pemilihan Presiden dan DPD berupa braille," ungkap Iip Saripudin saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 28 Februari 2023.

Baca Juga: 3 Besar Calon Sekda Provinsi Jawa Barat: Siapakah Mereka?

Tak hanya itu, Iip juga menyebutkan pemilih disabilitas ini diperbolehkan membawa pendampingan yang akan membantu dirinya melalukan pencoblosan di bilik suara.

Pendamping yang dimaksud adalah seseorang yang diminta oleh pemilih disabilitas membantu melakukan pencoblosan.

"Untuk jenis pemilihan lainnya sama dengan jenis Disabilitas yang membutuhkan pendampingan bisa dibantu saat masuk ke bilik suara," ungkap Iip.

Baca Juga: 3 Besar Calon Sekda Provinsi Jawa Barat: Siapakah Mereka?

Sebagaimana diketahui, pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 mendatang akan ada 5 surat suara yang dicoblos.

Diantaranya, warna abu-abu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, warna merah untuk pemilihan DPD RI, warna kuning untuk pemilihan DPR RI, warna biru untuk pemilihan DPRD Provinsi, dan warna hijau untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X