news

Menteri Abdul Halim Iskandar Usulkan 1 PLD 1 Desa untuk Optimalkan Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 21 Juli 2024 | 19:14 WIB
Gus Halim saat meresmikan Wisata Pantai Cemara, Sabtu (5/8/2023). (Dok. Kemendesa PDTT)

Purwakarta Online, Bireuen – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan kebijakan baru yang akan mengubah wajah pendampingan desa di Indonesia.

Dalam kunjungan kerjanya ke Bireuen, Aceh, Jumat (4/8/2023), Menteri Abdul Halim mengakui bahwa selama ini kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD) belum optimal karena mereka harus menangani empat desa sekaligus.

"Salah satu tantangan yang dihadapi adalah satu PLD harus mendampingi empat desa, sehingga tidak bisa bekerja maksimal. Oleh karena itu, kami usulkan satu PLD untuk satu desa agar program pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana dengan lebih baik," ujar Abdul Halim dalam pertemuan yang dihadiri seribuan pendamping desa dari berbagai wilayah Aceh, termasuk Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Tengah.

Baca Juga: Skandal Korupsi Kades: Dana Desa Rp 221 Juta Buat Karaoke dan Sabu! Pelajaran Penting untuk Transparansi Dana Desa

Meningkatkan Sinergitas dan Konsolidasi

Dalam pertemuan yang berlangsung di halaman Gedung Hj Fauziah Convention Hall Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Abdul Halim Iskandar didampingi oleh anggota DPR RI Komisi V, H Ruslan M Daud, serta pejabat lainnya.

Pertemuan ini tidak hanya untuk menyampaikan arahan tetapi juga untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris keluarga pendamping desa yang meninggal dunia.

Mendes PDTT menegaskan pentingnya kekompakan dan solidaritas di antara para pendamping desa (PD).

"PD harus solid, kalau tidak solid tidak akan kuat menjadi pilar Kemendes, karena PD merupakan anak kandung Kemendes," tegasnya.

Baca Juga: Partisipasi dan Kontrol Masyarakat Meningkat, Demokrasi Desa di Pusakamulya Semakin Berkualitas!

Tugas Utama Pendamping Desa

Abdul Halim Iskandar juga meluruskan persepsi bahwa tugas utama PD bukanlah mendampingi kepala desa, melainkan memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan sumber daya desa.

"Pertemuan ini untuk meningkatkan sinergitas dan konsolidasi dalam pemberdayaan masyarakat desa," jelasnya.

Pendamping desa terdiri dari berbagai elemen, mulai dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD), Tim Pendamping Profesional, Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD).

Halaman:

Tags

Terkini