• Kamis, 21 September 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba: Putusan Hukuman Seumur Hidup!

- Selasa, 9 Mei 2023 | 18:21 WIB
Teddy Minahasa Saat Sidang Vonis, Selasa 9 Mei 2023. (Dok. PMJ News)
Teddy Minahasa Saat Sidang Vonis, Selasa 9 Mei 2023. (Dok. PMJ News)

PURWAKARTA ONLINE - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, telah dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana seumur hidup atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Putusan hukuman seumur hidup ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal, baik yang memberatkan maupun yang meringankan Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan, terdakwa Irjen Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Video Viral Kasir Minimarket 'Main Kuda-Kudaan' di Kendari: Identitas Pemeran Terungkap!

Ia menyangkal dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. 

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Menurut Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Teddy dinilai menikmati hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. 

Baca Juga: Daftar Nama Kecamatan di Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Padahal, sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy seharusnya bertugas memberantas gelap narkotika.

Namun, malah sebaliknya, terdakwa Teddy dan anak buahnya justru terlibat dalam peredaran gelap narkotika. 

Hal ini sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga: Viral! Syakirah, Seleb TikTok yang Tengah Tenar Setelah Video Kontroversialnya!

“Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.

Hakim Jon juga menilai bahwa perbuatan terdakwa Teddy merusak nama baik institusi Polri dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Leo Bersemangat: Ramalan Zodiak untuk 21 September 2023

Kamis, 21 September 2023 | 10:31 WIB
X