• Kamis, 21 September 2023

Jenderal Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Narkoba!

- Kamis, 9 Maret 2023 | 02:13 WIB
Teddy Minahasa (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Teddy Minahasa (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

PURWAKARTA ONLINE - Irjen Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumatera Barat, telah didakwa bersama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba

Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram. 

Surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 2 Februari. 

Baca Juga: Rakyat sedang susah, ketimpangan penghasilan luar biasa, korupsi pejabat pajak menggila, MALAS BAYAR PAJAK!

Jaksa mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, dan mereka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Teddy adalah terdakwa ketujuh dalam kasus ini, dan enam terdakwa lainnya telah menjalani sidang sebelumnya. 

Baca Juga: Netizen: Ayo bayar pajak, kasihan masih banyak ANAK PEGAWAI PAJAK yang belum punya Harley!

Kasus ini bermula pada 14 Mei 2022, saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. 

Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa Putra selaku Kapolda Sumatera Barat. 

Teddy memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. 

Baca Juga: Skandal Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Gaya Hidup Mewah Putri, Diperiksa Itjen Kemenkeu: Langsung Lobby DPR!

"Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," ujar jaksa.

Kemudian, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas. 

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi di Palu: Potensi Bahaya dan Upaya Mitigasi

Minggu, 10 September 2023 | 03:07 WIB
X