Video Viral Kasir Minimarket 'Main Kuda-Kudaan' di Kendari: Identitas Pemeran Terungkap!

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 18:08 WIB
3 Fakta Terkuak Soal Video Museum Kasir Minimarket Kendari, Pelaku Diringkus! (Foto/TL Twitter.)
3 Fakta Terkuak Soal Video Museum Kasir Minimarket Kendari, Pelaku Diringkus! (Foto/TL Twitter.)

PURWAKARTA ONLINE - Video yang diduga menampilkan kasir minimarket yang melakukan tindakan tak senonoh berdurasi 2 menit 27 detik kini tengah ramai dibicarakan di media sosial. 

Video tersebut merekam adegan pasangan pria dan wanita yang sedang melakukan hubungan intim di dalam kamar. 

Wanita dalam video tersebut diketahui merupakan seorang karyawati swasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Baca Juga: Daftar nama Desa di Kabupaten Bekasi Jawa barat

Meski demikian, informasi mengenai asal-usul wanita tersebut masih simpang siur.

Menurut informasi yang dihimpun, sosok wanita yang terlibat dalam video tersebut berasal dari Kabupaten Konawe Selatan dan bekerja sebagai salah satu kasir di minimarket ternama di kawasan Puuwatu, Kota Kendari. 

Dalam video tersebut, pemeran wanita tampak berkulit putih dan berambut panjang sedangkan prianya, berambut belah tengah dengan kumis tipis di atas bibirnya. 

Baca Juga: Berhasil! Bus Pariwisata Terjebak di Jurang Guci Tegal Berhasil Diangkat Setelah 3 Jam!

Pasangan tersebut sedang melakukan hubungan intim di dalam kamar dengan dinding dan plafon bercat agak kehijauan.

Seiring beredarnya video viral tersebut, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. 

Kepala Kepolisian Resort Kota Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, telah mengidentifikasi sosok pemeran dalam video tersebut. 

Baca Juga: Skandal Viral Baby Putie Hoodie: Ulasan dan Link Download Video, Apakah Benar Dirinya? Simak Faktanya!

Menurut informasi yang beredar, pemeran wanita dalam video tersebut adalah seorang karyawati swasta di Kota Kendari dan pemeran prianya adalah mantan kekasihnya.

Meski demikian, video tersebut tetap merupakan tindakan yang tidak pantas dan melanggar hukum. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X