Alex Bonpis DPO kasus narkoba terkait Teddy Minahasa akhirnya ditangkap!

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 19:59 WIB
DPO bandar narkoba Kampung Bahari Jakarta Utara (Jakut), Alex Bonpis berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian, diduga terkait kasus Teddy Minahasa (Ilustrasi Borgol: Canva Pro/Indoneside)
DPO bandar narkoba Kampung Bahari Jakarta Utara (Jakut), Alex Bonpis berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian, diduga terkait kasus Teddy Minahasa (Ilustrasi Borgol: Canva Pro/Indoneside)

 


PURWAKARTA ONLINE - Kepolisian berhasil meringkus Alex Bonpis, daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Untuk diketahui, Alex Bonpis diduga berkenaan dengan kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Ya benar sudah ditangkap," terang Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/1/2023).

Adapun sosok Alex Bonpis merupakan salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Alejandro Garnacho, winger hebat Manchester United berusia 18 tahun!

Alex Bonpis adalah pelaut yang juga menjadi bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Terpisah Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengungkapkan, Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut.

Salah satu perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya yaitu kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita, dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," beber Andi Oddang.

Baca Juga: Musik Lana Del Rey sangat UNIK, dijuluki dengan Hollywood Sadcore. Ia terlempar mesin maktu dari masa lalu!

Alex pun diduga membeli atau memperoleh narkoba jenis sabu untuk diedarkan, dari mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X