Teddy Minahasa Bantah Terlibat Bisnis dengan Linda Pujiastuti dalam Kasus Peredaran Narkoba: Saya Ditipu!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:20 WIB
Foto Teddy Minahasa dalam persidangan ke 12 (Tangkap layar Instagram @terangmedia)
Foto Teddy Minahasa dalam persidangan ke 12 (Tangkap layar Instagram @terangmedia)

PURWAKARTA ONLINE - Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/3/2023), Irjen Pol Teddy Minahasa yang terdakwa dalam kasus ini membantah memiliki hubungan bisnis dengan Linda Pujiastuti.

"Saudara ada huhungan bisnis dengan Linda?" tanya jaksa di persidangan.

Teddy mengklaim bahwa dirinya ditipu oleh Linda, yang ingin menjual pusaka milik Teddy kepada Raja Brunei Darussalam.

Baca Juga: Terungkap Bisnis Pengawalan Narkoba oleh Teddy Minahasa: Minta Rp100 Miliar per Ton yang Masuk ke Indonesia!

"Bukan hubungan bisnis, dia membohongi saya untuk kesekian kali. Terakhir kali dia ingin menjualkan pusaka saya kepada Raja Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah," jawab Teddy Minahasa.

Linda juga mengatakan bahwa ia akan menjadi istri ketiga dari Raja Brunei, sehingga Teddy tertarik untuk menjual pusaka tersebut.

"Saudara Linda juga mengatakan akan diperistri oleh raja Brunei sebagai istri yang ketiga. Oleh karena itu saya punya kepentingan pusaka supaya laku, karena Linda bilang satu pusaka ditawar Rp 100 miliar dan tujuh pusaka yang saya tawarkan ini Rp 700 miliar. Kepentingan saya itu," jelasnya.

 Baca Juga: Komika Marshel Widianto Posting Bayi: Semoga kebahagiaan dirasakan buah hati tercintaku ini!

Namun, setelah melakukan crosscheck, Teddy menemukan bahwa Linda telah membohonginya dan bukanlah bisnis yang sesungguhnya.

"Dan tinggal di istana katanya. Setelah saya crosscheck, melalui kedutaan besar yang ada di sana, dia bohongin saya. Jadi bukan bisnis," tegasnya.

Linda sendiri merupakan salah satu dari tujuh terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan terkait perkara peredaran narkoba.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Dibanjiri Keluhan dari Warga Gara-gara Mandor Proyek Menunggak Utang Makan di Warung!

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Teddy diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu seberat 41,3 kilogram.

Teddy juga meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu, permintaan ini disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X