Breaking News: WNA Brazil Ditangkap Selundupkan Kokain Cair dalam Botol Sampo di Bandara Soekarno-Hatta!

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. kepolisian berhasil menyita dua liter kokain cair dari penangkapan Gustavo. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. kepolisian berhasil menyita dua liter kokain cair dari penangkapan Gustavo. (Foto: PMJ News)

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 M: Bukan Foya-foya tapi untuk kebutuhan hidup!

Gustavo Pinto Da Silveira diduga telah melakukan tindakan ilegal dengan membawa narkoba ke dalam botol sampo dan diselundupkan ke dalam negeri.

"Kami curigai di dalamnya ada narkoba," tandasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan bahwa Gustavo Pinto Da Silveira telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Umdang Nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: VIRAL, Kasus Potong Alat Kelamin Sendiri di NTT Hebohkan Publik di Awal Tahun 2023!

Penangkapan Gustavo Pinto Da Silveira merupakan bukti bahwa aparat keamanan di Bandara Soekarno-Hatta mampu mengatasi masalah penyelundupan narkoba yang terjadi di bandara tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X