Gustavo Pinto Da Silveira diduga telah melakukan tindakan ilegal dengan membawa narkoba ke dalam botol sampo dan diselundupkan ke dalam negeri.
"Kami curigai di dalamnya ada narkoba," tandasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan bahwa Gustavo Pinto Da Silveira telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Umdang Nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: VIRAL, Kasus Potong Alat Kelamin Sendiri di NTT Hebohkan Publik di Awal Tahun 2023!
Penangkapan Gustavo Pinto Da Silveira merupakan bukti bahwa aparat keamanan di Bandara Soekarno-Hatta mampu mengatasi masalah penyelundupan narkoba yang terjadi di bandara tersebut.***
Artikel Terkait
Romantisnya Jungkook BTS saat Streaming Weverse Live Bersama ARMY!
VIRAL, Kasus Potong Alat Kelamin Sendiri di NTT Hebohkan Publik di Awal Tahun 2023!
Guru SMK Dipecat Usai Lontarkan Kritik, RIDWAN KAMIL Segera Klarifikasi!
Dugaan Penipuan Ajudan Pribadi Terhadap Temannya Sendiri, Kerugian Korban Capai Rp1,35 Miliar!
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan!
Alasan Ajudan Pribadi Selebgram Akbar Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan!
Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 M: Bukan Foya-foya tapi untuk kebutuhan hidup!
KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bansos Kemensos!
Bos KSP Indosurya Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU dan Pemalsuan!
Presiden Jokowi Minta Polri Usut Maraknya Repackaging Barang Impor, Dukung Industri Tekstil Dalam Negeri!