Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 17:23 WIB
Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka (kolase: tangkap layar linstagram @ambe_turan dan Twitter @ajudan_pribadi)
Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka (kolase: tangkap layar linstagram @ambe_turan dan Twitter @ajudan_pribadi)

PURWAKARTA ONLINE - Seorang selebgram bernama Akbar atau yang dikenal dengan Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka Akbar ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan setelah dilaporkan oleh korban berinisial AL (39) melalui pengacaranya berinisial SD (44).

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, pihaknya telah mengundang pelapor, saksi, dan terlapor dalam proses penanganan hukum.

Baca Juga: VIRAL, Kasus Potong Alat Kelamin Sendiri di NTT Hebohkan Publik di Awal Tahun 2023!

“Dalam proses penyelidikan, terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Namun terlapor tidak memberikan klarifikasi dan tidak hadir dalam undangan yang diberikan.

Oleh karena itu, penyidik terpaksa menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Jungkook BTS Catatkan Rekor Tercepat, Capai 200 Juta Streaming di Spotify di Lagu Solo 'Dreamers'!

Setelah terlapor tidak ditemukan di kediamannya, penyidik berhasil mengetahui bahwa Akbar berada di dalam mobil di Kota Makassar.

Penyidik kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawanya ke Jakarta sebagai saksi terlapor terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban.

“Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa terlapor ke Jakarta sebagai saksi terlapor, terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban,” jelasnya.***

 

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X