Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Wongso, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. ((mahkamahagung.go.id))
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. ((mahkamahagung.go.id))

PURWAKARTA ONLINE - PK kedua Jessica Wongso ditolak MA, memastikan vonis 20 tahun kasus kopi sianida tetap berlaku. Harapan bebas lewat bukti baru pupus.

Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.

Putusan itu tercatat dalam perkara nomor 78 PK/PID/2025, dengan amar jelas: “tolak”. Artinya, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan delapan tahun lalu tetap berlaku tanpa perubahan.

Permohonan PK Jessica diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca Juga: Gila Memang Gejolak Kenaikan PBB di Cirebon! Edo Janji Tuntaskan Warisan Kebijakan yang Picu Resah Warga

“Amar putusan tolak,” demikian tertulis di laman resmi MA, Jumat (15/8/2025).

Keputusan ini menambah daftar panjang upaya hukum Jessica yang kandas. Sebelumnya, ia sudah mengajukan banding, kasasi, hingga PK pertama pada 2017—semuanya berakhir dengan penolakan.

Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Mirna bersama dua temannya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Mirna yang memesan es kopi Vietnam mendadak kejang-kejang usai menyeruput minuman tersebut. Ia akhirnya meninggal dunia.

Penyelidikan menemukan adanya zat sianida di lambung Mirna. Hasil investigasi polisi mengarah pada Jessica sebagai pelaku.

Baca Juga: Warga Cirebon Terpukul! Kenaikan PBB Menyiksa Warga Polemik Rumah Sedehana Bikin Resah

Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.

Jessica sempat mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024. Namun, ia tetap melanjutkan perjuangan hukum dengan mengajukan PK kedua pada 2025, dengan dalih adanya bukti baru (novum).

Sayangnya, MA menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah putusan. Penolakan kali ini memastikan bahwa jalur PK tidak lagi bisa menjadi pintu kebebasan Jessica.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X