PURWAKARTA ONLINE - PK kedua Jessica Wongso ditolak MA, memastikan vonis 20 tahun kasus kopi sianida tetap berlaku. Harapan bebas lewat bukti baru pupus.
Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Putusan itu tercatat dalam perkara nomor 78 PK/PID/2025, dengan amar jelas: “tolak”. Artinya, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan delapan tahun lalu tetap berlaku tanpa perubahan.
Permohonan PK Jessica diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“Amar putusan tolak,” demikian tertulis di laman resmi MA, Jumat (15/8/2025).
Keputusan ini menambah daftar panjang upaya hukum Jessica yang kandas. Sebelumnya, ia sudah mengajukan banding, kasasi, hingga PK pertama pada 2017—semuanya berakhir dengan penolakan.
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Mirna bersama dua temannya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Mirna yang memesan es kopi Vietnam mendadak kejang-kejang usai menyeruput minuman tersebut. Ia akhirnya meninggal dunia.
Penyelidikan menemukan adanya zat sianida di lambung Mirna. Hasil investigasi polisi mengarah pada Jessica sebagai pelaku.
Baca Juga: Warga Cirebon Terpukul! Kenaikan PBB Menyiksa Warga Polemik Rumah Sedehana Bikin Resah
Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.
Jessica sempat mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024. Namun, ia tetap melanjutkan perjuangan hukum dengan mengajukan PK kedua pada 2025, dengan dalih adanya bukti baru (novum).
Sayangnya, MA menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah putusan. Penolakan kali ini memastikan bahwa jalur PK tidak lagi bisa menjadi pintu kebebasan Jessica.
Artikel Terkait
Ade Mulyana Diduga Bunuh Dea Permata Karisma! Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
Drama Ade Mulyana Kaburkan Fakta Pembunuhan Dea Permata Karisma di Jatiluhur Purwakarta
Plot Twist Pembunuhan Dea Permata Karisma di Purwakarta! Sosok Tak Terduga yang Jadi Tersangka
BRI Peduli Tingkatkan Literasi Anak Negeri di NTB Lewat Program CSR Berbasis Pendidikan
BRI Peduli Hidupkan Program Literasi Anak Negeri di NTB, Angkat Minat Baca Siswa Daerah Tertinggal
Motif Pembunuhan Dea Permata Karisma di Purwakarta Berhasil Diungkap Polisi!
Ade Mulyana, Penerus Ibunya Jadi Pembantu, Ternyata Dalang Modus Pembunuhan Dea di Purwakarta
Modus Mengejutkan Ade Mulyana dalam Pembunuhan Dea Permata Kharisma di Jatiluhur Purwakarta
Modus Ade Mulyana dalam Pembunuhan Dea Permata Kharisma yang Gegerkan Purwakarta
Hari Ini Presiden Prabowo Akan Sampaikan Dua Pidato Penting di MPR dan DPR, 15 Agustus 2025