Meski sudah dua kali ditolak, secara hukum Jessica masih memiliki peluang mengajukan PK kembali.
Namun, secara praktik, penolakan berulang dari MA biasanya menutup rapat kemungkinan perubahan vonis.
Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA Mencuat! Mereka yang Terseret di Balik Jalur Uang Rp3 Miliar Bikin Kaget
“PK memang bisa diajukan lebih dari sekali, tapi jika alasan dan buktinya tidak signifikan, hampir mustahil dikabulkan,” ujar seorang pakar hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.
Putusan terbaru MA mempertegas konsistensi pengadilan dalam kasus kopi sianida: vonis 20 tahun tetap berlaku.
Bagi publik, keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kasus Jessica Kumala Wongso tetap menjadi salah satu perkara pidana paling fenomenal dalam sejarah hukum Indonesia—dengan drama panjang yang kini kembali menemukan akhirnya.***
Artikel Terkait
Ade Mulyana Diduga Bunuh Dea Permata Karisma! Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
Drama Ade Mulyana Kaburkan Fakta Pembunuhan Dea Permata Karisma di Jatiluhur Purwakarta
Plot Twist Pembunuhan Dea Permata Karisma di Purwakarta! Sosok Tak Terduga yang Jadi Tersangka
BRI Peduli Tingkatkan Literasi Anak Negeri di NTB Lewat Program CSR Berbasis Pendidikan
BRI Peduli Hidupkan Program Literasi Anak Negeri di NTB, Angkat Minat Baca Siswa Daerah Tertinggal
Motif Pembunuhan Dea Permata Karisma di Purwakarta Berhasil Diungkap Polisi!
Ade Mulyana, Penerus Ibunya Jadi Pembantu, Ternyata Dalang Modus Pembunuhan Dea di Purwakarta
Modus Mengejutkan Ade Mulyana dalam Pembunuhan Dea Permata Kharisma di Jatiluhur Purwakarta
Modus Ade Mulyana dalam Pembunuhan Dea Permata Kharisma yang Gegerkan Purwakarta
Hari Ini Presiden Prabowo Akan Sampaikan Dua Pidato Penting di MPR dan DPR, 15 Agustus 2025