Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Wongso, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. ((mahkamahagung.go.id))
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. ((mahkamahagung.go.id))

Meski sudah dua kali ditolak, secara hukum Jessica masih memiliki peluang mengajukan PK kembali.

Namun, secara praktik, penolakan berulang dari MA biasanya menutup rapat kemungkinan perubahan vonis.

Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA Mencuat! Mereka yang Terseret di Balik Jalur Uang Rp3 Miliar Bikin Kaget

“PK memang bisa diajukan lebih dari sekali, tapi jika alasan dan buktinya tidak signifikan, hampir mustahil dikabulkan,” ujar seorang pakar hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.

Putusan terbaru MA mempertegas konsistensi pengadilan dalam kasus kopi sianida: vonis 20 tahun tetap berlaku.

Bagi publik, keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kasus Jessica Kumala Wongso tetap menjadi salah satu perkara pidana paling fenomenal dalam sejarah hukum Indonesia—dengan drama panjang yang kini kembali menemukan akhirnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X