Modus Mengejutkan Ade Mulyana dalam Pembunuhan Dea Permata Kharisma di Jatiluhur Purwakarta

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Perkembangan terbaru (Kamis, 14/8/2025) kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma di Jatiluhur Purwakarta ungkap modus mengejutkan Ade Mulyana. (Dok. Istimewa)
Perkembangan terbaru (Kamis, 14/8/2025) kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma di Jatiluhur Purwakarta ungkap modus mengejutkan Ade Mulyana. (Dok. Istimewa)

Modus Licik di Balik Pembunuhan Dea Permata Kharisma 

PURWAKARTA ONLINE – Polisi akhirnya membongkar modus mengejutkan di balik pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

Pelakunya bukan orang asing, melainkan orang kepercayaan keluarga, Ade Mulyana (26).

Asisten rumah tangga yang sudah tinggal bersama korban dan suaminya hampir setahun.

Baca Juga: Ade Mulyana, Penerus Ibunya Jadi Pembantu, Ternyata Dalang Modus Pembunuhan Dea di Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya, menjelaskan pembunuhan terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, di rumah hanya ada korban dan pelaku.

Ade Mulyana menagih upah Rp500 ribu, namun tak diindahkan Dea.

Merasa sakit hati, ia mengambil palu dan memukul kepala korban berulang kali hingga tak bernyawa.

Baca Juga: Amalia Mutya Zain Viral: Mahasiswi Berjilbab Cantik yang Bikin Netizen Penasaran

“Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan, pelaku terus menghantam kepala korban hingga korban tidak berdaya,” ungkap Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025).

Setelah memastikan Dea tak bergerak, Ade membuang ponsel korban di bawah Jembatan Cinangka dan barang lain ke drainase Waduk Jatiluhur.

Polisi menyita palu bergagang hitam, taplak meja cokelat, dua ponsel, dan sepeda motor Honda Karisma hitam.

Ade dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X