• Sabtu, 30 September 2023

Menyediakan Makanan Pada Hari Wafat Hingga Hari ke-7

- Jumat, 16 September 2022 | 17:41 WIB
Ustad Dadang Saputra, Katib MWC NU Kecamatan Kiarapedes  (Purwakarta Online/Saepullah )
Ustad Dadang Saputra, Katib MWC NU Kecamatan Kiarapedes (Purwakarta Online/Saepullah )

Oleh: Ustad Dadang Saputra, Katib MWC NU Kecamatan Kiarapedes, Pimpinan Ponpes Riyadhul Jannah Ciheulang 

PURWAKARTA ONLINE - Kegiatan beragama kadang berafiliasi dengan budaya, bahkan ada yang berasal dari budaya, termasuk dalam hal ketika wafat seorang anak manusia.

Budaya Jawa khususnya dan umumnya warga Indonesia, ketika ada keluarga yang meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkannya menyediakan persediaan makanan dan minuman untuk hidangan orang yang berta'ziyah.

Beragam tatacara dan hidangan yang disediakan, seperti adat budaya di Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, dimana para tetangga orang yang meninggal dunia.

Baca Juga: Rembug KTNA Nasional di Jatim, Ade Sunarya: Lembaga Tani Harus Transformasi ke Koperasi!

Saat mayat dibawa ke pemakaman secara otomatis bergegas memasak untuk menjamu tamu dan para peziarah yang hadir waktu itu ke pemakaman.

Tidak ada yang merasa keberatan karena semua itu dilakukan dengan gotong royong.

Lain halnya di daerah Desa Taringggul ketika ada yang meninggal dunia secara otomatis masyarakat para kerabat dan tetangga kompak mendoakan mayit di masjid selepas shalat maghrib sampai tujuh hari.

Kitab Nihayatuz Zain Karya Syekh Nawawi al-Bantani
Kitab Nihayatuz Zain Karya Syekh Nawawi al-Bantani (Purwakarta Online/Dadang Saputra )

Baca Juga: LUAR BIASA Swadaya Masyarakat Cipeundeuy Bojong Bangun Jalan Usaha Tani, pada Program Ketahanan Pangan!

Khusus di kampung Ciheulang Desa Margaluyu Kecamatan Kiarapedes, tahlilan digelar di kediaman rumah orang yang meninggal dunia sampai 7 hari.

Selepas tahlilan menyantap makanan berupa gorengan dan akhwatnya, puncaknya malam ketujuh diberi bingkisan, biasanya dalamnya berisi mie instan dan minuman tertentu.

Nah, itulah tradisi dan budaya, lalu bagaimana secara hukum Islam menyediakan makanan waktu itu dengan maksud sedekah?

Baca Juga: Guru Gembul Diancam Dibunuh!

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kitab Nihayatuz Zain Karya Syekh Nawawi al-Bantani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Seminar Nasional Kiyai Desa di Purwakarta

Minggu, 27 November 2022 | 08:00 WIB
X