Motif Mengejutkan Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta: Nafsu Syahwat, Dendam, dan Upaya Hapus Jejak

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:57 WIB
Hasrat seksual dan dendam ekonomi jadi motif pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta. Pelaku Heryanto diancam hukuman mati. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)
Hasrat seksual dan dendam ekonomi jadi motif pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta. Pelaku Heryanto diancam hukuman mati. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Heryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf j UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom.

Selain itu, dua rekan pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu proses pembuangan jasad.

Pasal Berlapis untuk Jamin Keadilan

Menanggapi hal tersebut, Asep Rahmat Saleh Setiaji, SH, menjelaskan kepada PURWAKARTA ONLINE bahwa penerapan pasal berlapis adalah langkah hukum yang tepat.

“Pasal berlapis artinya satu tindakan bisa dijerat beberapa pasal berbeda karena memenuhi unsur dari berbagai tindak pidana. Tujuannya agar pelaku tetap bisa dijerat meskipun ada unsur yang nanti tak terbukti di pengadilan,” jelas Asep Rahmat kepada Tim PURWAKARTA ONLINE pada Kamis sore (23/10/2025).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta, Ini Fakta Terbarunya

Ia menambahkan, langkah penyidik ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan pembunuhan.

Publik Menuntut Keadilan untuk Dina

Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik di Purwakarta dan Karawang.

Tagar #KeadilanUntukDina ramai di media sosial.

Warga menilai, kejahatan sekeji ini pantas diganjar hukuman terberat.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan. 

Baca Juga: Bukan Soal Makeup atau Uang! Tampil Cantik dan Elegan Itu Mudah, Beginilah Rahasianya yang Haus Kamu Tahu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X