Motif Mengejutkan Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta: Nafsu Syahwat, Dendam, dan Upaya Hapus Jejak

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:57 WIB
Hasrat seksual dan dendam ekonomi jadi motif pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta. Pelaku Heryanto diancam hukuman mati. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)
Hasrat seksual dan dendam ekonomi jadi motif pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta. Pelaku Heryanto diancam hukuman mati. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)

Dendam dan Nafsu: Campuran Berbahaya

Fakta lain yang terkuak, pelaku sebelumnya meminjam uang Rp1,5 juta kepada korban.

Namun korban menolak datang langsung ke rumah pelaku dan memilih untuk mentransfer uang tersebut.

Hal itu memicu kemarahan tersangka. Ia memaksa Dina datang dengan berbagai alasan, hingga akhirnya kejahatan itu terjadi.

Menurut Yayah (53), ibu korban, anaknya dibunuh secara terencana. 

“Pelaku itu memaksa anak saya datang ke rumahnya. Padahal anak saya sudah mau transfer. Ini pembunuhan berencana. Saya ingin dia dihukum seberat-beratnya,” ujarnya penuh emosi di rumah duka.

Baca Juga: Toyota Land Cruiser FJ Siap Meluncur di Jepang, Ini Bocoran Spesifikasinya!

Barang Bukti Menguatkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Polisi menyita sedikitnya enam barang bukti, termasuk lakban, tali, kardus besar, serta sisa pembakaran barang milik korban.

Barang-barang itu ditemukan di rumah pelaku dan lokasi pembuangan jasad.

Dari hasil penyidikan, pembunuhan terjadi Minggu (5/10/2025) sore.

Setelah membunuh korban, Heryanto mengajak dua rekannya untuk membantu membuang jasad korban ke sungai.

Usai membuang, ketiganya sempat nongkrong di kota Purwakarta, seolah tak terjadi apa-apa.

Ironisnya, keesokan harinya Heryanto masih masuk kerja seperti biasa, tanpa menunjukkan rasa bersalah sedikit pun.

Baca Juga: Kasus Dina Oktaviani di Purwakarta: Polisi Jerat Heryanto dengan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X