Kasus Dina Oktaviani di Purwakarta: Polisi Jerat Heryanto dengan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati!

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:03 WIB
Polisi menjerat Heryanto, pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana dan TPKS. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)
Polisi menjerat Heryanto, pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana dan TPKS. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21), karyawati minimarket asal Karawang, terus menyita perhatian publik.

Setelah penemuan jasadnya di Sungai Citarum, kini penyidik Polres Purwakarta menegaskan bahwa pelaku, Heryanto (27), dijerat dengan pasal berlapis.

Langkah ini menandakan bahwa aparat penegak hukum serius memastikan pelaku kejahatan keji ini tidak lolos dari jerat hukum, bahkan menghadapi ancaman hukuman mati.

Apa Itu Pasal Berlapis?

Istilah pasal berlapis kerap terdengar dalam kasus besar, namun tidak semua orang memahami maknanya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta, Ini Fakta Terbarunya

Tim PURWAKARTA ONLINE menghubungi Asep Rahmat Saleh Setiaji, SH., ia memberikan pandangan bahwa pasal berlapis adalah penerapan beberapa pasal sekaligus terhadap satu perbuatan pidana, karena tindakan pelaku memenuhi unsur dari beberapa tindak pidana berbeda.

Tujuannya jelas, menjamin pelaku tetap bisa dijerat, meski nantinya ada unsur tertentu yang tak terbukti di pengadilan.

Dalam konteks kasus Dina Oktaviani, langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan pembuktian di pengadilan sekaligus menegaskan keseriusan penyidik dalam menegakkan keadilan bagi korban.

Pasal yang Dikenakan pada Heryanto

Dari hasil penyidikan sementara, Polres Purwakarta dalam konferensi pers (Rabu, 22/10/2025) menjerat Heryanto dengan tiga pasal berbeda, yakni:

1. Pasal 340 KUHP

Pembunuhan berencana (ancaman: mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara)

2. Pasal 338 KUHP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X