PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan motivator Mario Teguh sebagai saksi kasus dugaan penipuan serta penggelapan robot trading Net89.
Polisi akan mengambil keterangan Mario Teguh sebagai saksi besok Kamis (9/11/2022).
“Sudah kita layangkan panggilan untuk hari Kamis tanggal 10 November pukul 10,” terang Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, kepada awak media, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Kebaya Merah Dibayar Rp750 Ribu untuk Buat Video Porno!
Masih dari keterangan Chandra, pemeriksaan terhadap Mario Teguh untuk menggali pelatihan yang sempat diberikan kepada tersangka kasus penipuan Net89, Reza Paten.
"Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka, bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu. Kita uraikan hubungannya apa," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Chandra mengungkapkan tim penyidik sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Net80 termasuk publik figur Kevin Aprilio, Taqy Malik dan Atta Halilintar.
Baca Juga: 69 Obat Sirop Kena Cabut Izin oleh BPOM Karena Berbahaya, Ini daftarannya!
"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Atta sudah pemeriksaan minggu lalu," tandasnya.
Untuk diketahui, kepolisian telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT SMI yang menaungi robot trading Net89.
Delapan orang tersangka itu yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading dan LSH merupakan Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Kemudian ada ESI selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Para tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel Terkait
Saudi Tegaskan Jamaah Umroh Tidak Wajib Vaksin Meningitis!
TERUNGKAP Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akui Bawa Handphone Brigadir J ke Biro Provos!
Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV untuk Selidiki Kasus Keracunan 16 Siswa MTs Ulujami!
Dokter Reisa Sebut Omicron XXB Lebih Cepat Menular!
69 Obat Sirop Kena Cabut Izin oleh BPOM Karena Berbahaya, Ini daftarannya!
Partai NasDem Menganggap Jokowi Sebagai Bapak Bangsa Meski Sebut 'Jatah Prabowo'
Kekerasan seksual Terhadap Santriwati di Ponpes Tuban Bisa Kena PMA 73/2022!
Guru Gembul Angkat Kembali Kasus Petinju Fenomenal Magomed Abdusalamov yang Bernasib Tragis!
Wajah Asli Kebaya Merah, Netizen: Cantik Banget!
10 November hari apa?