Kekerasan seksual Terhadap Santriwati di Ponpes Tuban Bisa Kena PMA 73/2022!

- Rabu, 9 November 2022 | 17:00 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penanganan kasus kekerasan seksual terhadap dua santriwati di pondok pesantren di Tuban, Jawa Timur, agar dapat menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022.

"Langkah-langkah pencegahan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi acuan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan, Jakarta, Selasa.

Pihaknya mengapresiasi penanganan kasus ini yang dinilai berjalan cepat sehingga terduga pelaku yakni seorang guru ngaji dapat segera ditangkap dan ditahan oleh Polres Tuban.

Baca Juga: 2 tersangka video porno Kebaya Merah produksi 92 film!

Menurut dia, dukungan dari tokoh agama, pondok pesantren, dan masyarakat sekitar mempermudah penanganan kasus oleh Polres Tuban.

"KemenPPPA sangat menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada terduga pelaku sesuai dengan UU demi keadilan atas korban," ujar Nahar.

Nahar mengharapkan kasus ini menjadi evaluasi bagi pengelola pondok pesantren untuk menghadirkan pesantren ramah anak.

Baca Juga: Hari Pahlawan Tanggal 10 November Dilatarbelakangi Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia

KemenPPPA juga mendukung polisi menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Melalui pemberatan hukuman, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat membayar restitusi ganti rugi kepada korban sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, dua santriwati berusia 12 dan 15 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun.

Baca Juga: Ismail Bolong Minta Maaf Setelah Ngaku Setor Rp6 M ke Kabareskrim terkait Tambang Ilegal di kaltim!

Salah satu korban akhirnya berani melaporkan kasus ini melalui orang tuanya ke Polres Tuban.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X