PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penanganan kasus kekerasan seksual terhadap dua santriwati di pondok pesantren di Tuban, Jawa Timur, agar dapat menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022.
"Langkah-langkah pencegahan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi acuan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan, Jakarta, Selasa.
Pihaknya mengapresiasi penanganan kasus ini yang dinilai berjalan cepat sehingga terduga pelaku yakni seorang guru ngaji dapat segera ditangkap dan ditahan oleh Polres Tuban.
Baca Juga: 2 tersangka video porno Kebaya Merah produksi 92 film!
Menurut dia, dukungan dari tokoh agama, pondok pesantren, dan masyarakat sekitar mempermudah penanganan kasus oleh Polres Tuban.
"KemenPPPA sangat menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada terduga pelaku sesuai dengan UU demi keadilan atas korban," ujar Nahar.
Nahar mengharapkan kasus ini menjadi evaluasi bagi pengelola pondok pesantren untuk menghadirkan pesantren ramah anak.
KemenPPPA juga mendukung polisi menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Melalui pemberatan hukuman, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat membayar restitusi ganti rugi kepada korban sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, dua santriwati berusia 12 dan 15 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun.
Baca Juga: Ismail Bolong Minta Maaf Setelah Ngaku Setor Rp6 M ke Kabareskrim terkait Tambang Ilegal di kaltim!
Salah satu korban akhirnya berani melaporkan kasus ini melalui orang tuanya ke Polres Tuban.***
Artikel Terkait
HATI-HATI Dengan Robot Trading, Polri Bekukan 83 Rekening dari Delapan Tersangka Kasus Robot Trading NET89!
Atta Halilintar Diperiksa Polisi, Terlibat Kasus Penipuan Robot Trading NET89!
Kevin Aprilio dari Band Vierratale Diperiksa Polisi Terkiat Robot Trading Net89
Gara-gara Pakai Anting, Kesaksian dari XL dalam Kasus Ferdy Sambo Diragukan!
Jatuh dari Motor: Istri Terlindas Truk, Suami yang Bonceng Selamat!
Wapres serukan tindakan kolektif atasi krisis planet di COP27
Menperin: Sektor industri tumbuh moncer pada triwulan III 2022
M Yusuf dilantik Presidium MN KAHMI gantikan Harry Azhar
ART Tewas Mengenaskan Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Ditemukan di Belakang Panel Listrik Kelapa Gading!
2 tersangka video porno Kebaya Merah produksi 92 film!