PURWAKARTA ONLINE - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Sopian, menyatakan bahwa tindakan penyegelan bangunan tak berizin yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap gedung olahraga yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, sudah tepat.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan untuk mencegah munculnya keresahan sosial di kalangan masyarakat.
Sopian menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan gereja melainkan gedung olahraga yang digunakan oleh jemaat GKPS sebagai tempat ibadah.
"Yang ditutup atau disegel itu bukan gereja tapi bangunan olahraga tak berizin yang digunakan oleh jemaat GKPS. Langkah Pemkab Purwakarta menutup lokasi tersebut merupakan langkah yang tepat," kata Sopian, dikutip VIVA Bandung, Rabu, 5 April 2023.
Sopian menyarankan agar jemaat GKPS mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 jika ingin mendirikan tempat ibadah.
Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain juga berpendapat bahwa tindakan penyegelan ini sudah sesuai aturan dan patut dilakukan agar kondusifitas di wilayah hukum Purwakarta tetap terjaga.
Baca Juga: Polemik Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK, Presiden Jokowi Ingatkan Aturan di Ikuti!
“Masyarakat harus hati-hati dengan berita, video maupun narasi yang provokatif," kata AKBP Edward.
Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad Afandi menambahkan bahwa pihaknya mendukung tindakan pemerintah agar wilayah Purwakarta tetap kondusif dan menegaskan bahwa kondusifitas wilayah dapat dijaga dengan kebersamaan semua elemen di Purwakarta.
“Kami tegaskan bahwa kondusifitas wilayah akan dapat tetap dijaga dengan adanya kebersamaan semua elemen di Purwakarta," kata Andi.***