Pemkab Purwakarta Segel Bangunan Gereja GKPS, Karena Tak Berizin!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Minggu, 2 April 2023 | 21:56 WIB
Bangunan GKPS Purwakarta disegel Pemkab Purwakarta (Twitter)
Bangunan GKPS Purwakarta disegel Pemkab Purwakarta (Twitter)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat telah melakukan penyegelan bangunan yang tidak memiliki izin atau digunakan secara tidak sah sebagai tempat ibadah oleh sejumlah orang di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. 

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengapresiasi tindakan penyegelan tersebut yang dilakukan secara bersama-sama untuk menjaga situasi yang kondusif di Purwakarta. 

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Minggu (2/4).

Baca Juga: Pria Cabul Onani Depan Wanita di Dekat Kampus Unhas, Video 22 Detik Viral!

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Simak Zonasi dan HET-nya di 2023!

Penutupan bangunan tersebut hanya bersifat sementara sampai seluruh perizinan terpenuhi, termasuk PBG dan SLF.

Bupati mengungkapkan bahwa penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah melanggar peraturan SKB 2 Menteri tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah dan izin pemerintah daerah. 

Dia menekankan bahwa yang disegel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan, bukan tempat ibadah. 

Baca Juga: VIRAL Istri Kabid Dishub DKI Jakarta Viral Karena Pakai Tas Hermes Seharga Rp1,5 Miliar!

Baca Juga: Kontroversi Royalti Lagu Dewa 19: Ahmad Dhani beri Ultimatum Once Mekel!

"Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 ," katanya.

Bupati berharap agar tindakan penyegelan ini tidak disalahartikan.

Bangunan tersebut digunakan oleh jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta secara tidak sah selama dua tahun. 

Baca Juga: 47 Pegawai Kemenkeu Pajak dan Bea Cukai Diperiksa, 31 Orang Perlu Ditindaklanjuti!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X