PURWAKARTA ONLINE - Seorang wanita berusia 33 tahun dengan inisial RR, warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap oleh Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta karena terlibat dalam aksi pencurian di sebuah konter handphone pada Rabu, 29 Maret 2023 di Kampung Cikadu, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku yang menggendong anaknya masuk dengan cara meloncati etalase konter dan membawa uang sebesar Rp800 ribu yang disimpan di dalam tas kecil milik korban.
"Saat itu pemilik dan penunggu konter handphone tersebut sedang berada istirahat di belakang konter tersebut. Melihat konter tanpa penjaga, pelaku yang menggendong anaknya masuk dengan cara meloncati etalase di konter itu," jelas pria yang akrab disapa Dandan itu, pada Senin, 3 April 2023.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 3 April 2023: Temukan Kekuatan Anda!
Baca Juga: VIRAL Skandal Oknum Kades Meminta Uang dan Mengancam Warganya: Berawal dari kasus perselingkuhan!
"Berdasarkan keterangan korban di dalam tas kecil penyimpanan uang milik korban tersebut terdapat uang sebesar Rp800 ribu," lanjut Dandan.
Setelah mendapatkan laporan, Polsek Jatiluhur langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sebuah angkot di wilayah jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, Kabupaten Purwakarta.
"Namun pada saat itu pelaku segera pergi menggunakan angkutan umum (angkot) sehingga dikejar oleh penjaga konter. Sedangkan korban yang merupakan pemilik konter melaporkan ke Mapolsek Jatiluhur," ungkap Dandan.
Baca Juga: Emak-emak Gendong Bayi Curi Uang Rp10 Juta di Agen Mandiri Link di Purwakarta!
Baca Juga: Pria Cabul Onani Depan Wanita di Dekat Kampus Unhas, Video 22 Detik Viral!
"Berdasarkan informasi dan petunjuk dari saksi dan korban, pelaku berhasil kita amankan di dalam sebuah angkot di wilayah jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, Kabupaten Purwakarta," sebutnya.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan sering melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Jatiluhur dan Polsek Purwakarta Kota dengan membawa anaknya sebagai modus.
"Sebelumnya pelaku ini kerap melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Jatiluhur dan Polsek Purwakarta Kota. Saat melakukan aksinya pelaku selalu membawa anaknya sebagai modus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP jo 64 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," ucap Dandan.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Segel Bangunan Gereja GKPS, Karena Tak Berizin!
Artikel Terkait
Polsek Plered Purwakarta Amankan 2 Sepeda Motor yang Akan Digunakan untuk Tawuran Antar Kampung di Desa Sempur
VIRAL Gerebek Konter HP di Purwakarta: Polisi Amankan Obat Terlarang dan Pelaku Penjualan Tanpa Izin!
Pesona dan Kekuatan Budaya Desa Mekarjaya Kiarapedes Purwakarta!
Viral di Medsos! Emak-emak Ngutil di Toko Baju Purwakarta, Kerugian Capai Rp 700 Ribu
BERSITEGANG Pertemuan DPRD Purwakarta dan CV Solvi Indonesia: Pelanggaran Zona Hijau!
Kandang Ayam PT ASPM di Purwakarta Diduga Operasi Tanpa Izin, Komisi I DPRD Sidak!
Istri Dedi Kabur Diembat Pria Lain, Mantan Bupati Purwakarta ini Sedih dan Menangis!
Purwakarta RESAH, Maling Mejikom Bergentayangan, sasaran kos-kosan!
Pemkab Purwakarta Segel Bangunan Gereja GKPS, Karena Tak Berizin!
Ramalan Cuaca Hari Ini Senin 3 April 2023 di Purwakarta Berdasarkan Data BMKG, apa yang harus dipersiapkan!