Tanggapi Penyegelan Rumah Ibadah GKPS Purwakarta, Politisi Diaz Hendropriyono: Memalukan!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 4 April 2023 | 17:55 WIB
Diaz Hendropriyono, tanggapi penyegelan rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta dan pernyataannya tentang kebebasan beribadah untuk semua warga Indonesia. Artikel ini juga menjelaskan alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam menutup rumah ibadah tersebut
Diaz Hendropriyono, tanggapi penyegelan rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta dan pernyataannya tentang kebebasan beribadah untuk semua warga Indonesia. Artikel ini juga menjelaskan alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam menutup rumah ibadah tersebut

PURWAKARTA ONLINE - Politisi Diaz Hendropriyono menanggapi penyegelan rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta yang diduga dilakukan oleh Bupati Anne Ratna Mustika karena intoleran terhadap kaum minoritas.

Menurut Diaz, kebebasan beribadah merupakan hak semua warga Indonesia dari Sabang hingga Merauke, termasuk untuk umat GKPS.

"Seyogianya kebebasan beribadah adalah untuk semua rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, termasuk untuk umat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), bukan sekedar untuk yang 'mayoritas' saja," terang Diaz Hendropriyono dikutip dari akun Instagram Pribadinya 3 April 2023.

Baca Juga: Cara Mudah Menghubungi WhatsApp Center Sampurasun Purwakarta Tanpa Menyimpan Nomor!

Baca Juga: Membangun Usaha dari Nol: Panduan Lengkap untuk Meraih Kesuksesan Bisnis!

Ia juga menyatakan bahwa penyegelan rumah ibadah adalah hal yang memalukan, tanpa memandang agama apa pun itu.

"Penutupan rumah ibadah adalah suatu hal yang memalukan, terlepas agama apapun itu," bebernya.

Sebelumnya, Pemkab Purwakarta menutup tempat ibadah jemaat GKPS karena tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan keberatan warga setempat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 4 April 2023: Temukan Apa yang Menanti Kehidupanmu!

Baca Juga: Cara Menjadi Kaya di Era Digital: Memanfaatkan Teknologi dan Kewirausahaan!

Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2022 tentang Bangunan dan Gedung mengharuskan rumah ibadah memiliki dokumen persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebelum dapat dilakukan aktivitas seperti peribadatan.

"Mengacu pada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tahun 2022 tentang bangunan dan gedung," terang Anne.

Ia menyarankan pemilik gedung segera mengurus perizinan sebelum melakukan aktivitas lainnya.

Baca Juga: Cara Menjadi Pemimpin Perusahaan yang Baik: Panduan Lengkap untuk Sukses!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Instagram @diaz.hendropriyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X