Kantor Kemenag Purwakarta Buka Suara soal Peristiwa Larangan Ibadah di GKPS: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai!

- Senin, 27 Maret 2023 | 22:36 WIB
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah jemaat GKPS Purwakarta. (Foto: Dok Humas Kemenag Purwakarta)
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah jemaat GKPS Purwakarta. (Foto: Dok Humas Kemenag Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta memberikan keterangan tentang video viral jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta yang dilarang untuk beribadah di dalam gereja oleh warga setempat.
Kemenag mengklaim bahwa kedua pihak telah berdamai.

"Kemarin ada kejadian yang tanda kutip pelarangan ibadah oleh warga yang terjadi di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta. Nah, tempat itu sebenarnya tempat yang dijadikan tempat ibadah dan itu belum menjadi gereja berizin," kata Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, Senin, 27 Maret 2023.

Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta yang sebenarnya masih dalam proses untuk mendapatkan izin sebagai tempat ibadah.

Baca Juga: Pencurian Motor Terjadi di Kos-kosan Purwakarta saat Berbuka Puasa, Terekam CCTV!

"Dan sampai hari ini belum ada izin, baik itu sebagai tempat ibadah sementara atau izin pendirian gereja itu belum ada," Ungkap Sopian.

Bangunan yang hendak dijadikan gereja tersebut telah berdiri selama beberapa tahun namun belum mendapatkan izin sebagai tempat ibadah sementara maupun izin pendirian gereja.

Warga yang datang ke gereja bermaksud untuk meminta pimpinan gereja segera mengurus izin tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS Toko Busana Mario Purwakarta yang Menghanguskan Seluruh Dagangan - Berita Terbaru Maret 2023!

Karena sudah beberapa kali diingatkan namun belum dilakukan, mereka khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Maksud warga yang datang itu kemarin, meminta pimpinan gereja untuk segera mengurus izin itu. Karena sudah beberapa kali diingatkan tapi belum dilakukan, dan mereka datang ke sana maksudnya jangan sampai gara-gara izin ini terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," terang Sopian.

Pihak Kemenag bersama Pemkab dan Polres Purwakarta melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak dan sepakat untuk berdamai dengan cara regulasi.

Baca Juga: Warung Makan di Utara Purwakarta yang Tetap Buka Selama Bulan Puasa, Tempat Berkumpul Para Godiner!

"Dari mediasi tersebut disepakati untuk sementara menyelesaikan peristiwa ini dengan cara regulasi. Jadi gini, kalau yang ramai itu kan peristiwanya tapi kami sudah lakukan mediasi dan kita kumpulkan dan dihasilkan kesepakatan diselesaikan secara baik-baik. Dalam mediasi itu pun, dihadiri dari Kemenag, kepolisian, FKUB dan lainnya," imbuhnya.

Sopian juga menjelaskan bahwa gereja tersebut seharusnya mengajukan permohonan izin kepada Kemenag atau FKUB Kabupaten Purwakarta sejak tahun 2019 namun hingga saat ini tidak ada permohonan tersebut.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X