trending

BPJS Ketenagakerjaan Validasi Data Penerima BSU 2025, Bantuan Rp600 Ribu Segera Cair

Jumat, 27 Juni 2025 | 07:05 WIB
SELAMAT! KTP Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 senilai Rp 600.000

PURWAKARTA ONLINE – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan segera cair.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini sebagai upaya mendorong daya beli pekerja yang masih terdampak pemulihan ekonomi pascapandemi.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah melakukan proses validasi data terhadap calon penerima BSU.

Proses ini mencakup pengecekan penghasilan, status kepesertaan aktif hingga kelengkapan rekening pekerja yang terdaftar.

"Kami sedang mencocokkan data pekerja agar penyaluran BSU tepat sasaran," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Link Video Bidan Rita One Set Ungu Bikin Geger, Netizen Ramai Cari Kebenarannya

Syarat Penerima BSU 2025

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, bantuan BSU diberikan dengan syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau bansos reguler lainnya

Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600 ribu.

Proses Penetapan dan Verifikasi Berlapis

Data pekerja yang masuk daftar potensial penerima diverifikasi secara bertahap.

Tahap pertama dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tujuannya adalah untuk menyaring data agar tidak terjadi tumpang tindih penerima, khususnya dengan program bantuan sosial lain.

“Data yang sudah tervalidasi akan kami sinkronkan agar tidak ganda dengan penerima PKH atau bansos lainnya,” ujar pejabat BPJS tersebut.

Baca Juga: Saat Nama Its Anggi Viral Gara-Gara Video: Simpati Publik vs Perburuan Link Tanpa Sensor

Waspadai Hoaks dan Link Palsu BSU

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi palsu terkait BSU yang beredar di media sosial. Banyak tautan palsu yang bisa menyesatkan atau bahkan mencuri data pribadi.

Pengecekan status BSU hanya dapat dilakukan melalui dua kanal resmi, yaitu:

"Jangan klik tautan sembarangan. Cek BSU hanya di situs resmi atau aplikasi JMO," tegas pihak BPJS.

Halaman:

Tags

Terkini