Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa penerbitan SHGB dan SHM yang terkait dengan pagar laut tersebut memiliki cacat prosedur dan material, mengingat tanah yang berada di bawah laut tidak bisa menjadi properti pribadi.
Dampak Pembatalan Sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN
Pemerintah, melalui ATR/BPN, telah mencabut status hukum ratusan sertifikat tanah yang berada di bawah laut, mengingat wilayah tersebut berada di luar garis pantai yang sah.
Sebanyak 263 bidang SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang dianggap cacat dan tidak bisa disertifikasi.
"SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut atau batal demi hukum," ujar Nusron.
Menurut data yang dicatat oleh Kementerian ATR/BPN, sebanyak 234 bidang SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan.
Pembatalan sertifikat ini menambah ketegangan di antara pihak yang memiliki klaim terhadap kawasan tersebut.
Baca Juga: Muncul Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa Tanggung Jawab?
Kontroversi dan Prospek Proyek PIK 2
Kontroversi mengenai kepemilikan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang tidak hanya menyentuh persoalan legalitas, tetapi juga mempengaruhi prospek proyek properti besar seperti PIK 2 yang diusung oleh Agung Sedayu Group.
Proyek ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap perekonomian lokal, tetapi masalah sertifikasi lahan yang tidak jelas dapat merusak reputasi dan kelangsungan proyek.
Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Ini?
Kasus ini membuka mata kita tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pengelolaan dan pengembangan tanah.
Meskipun ada klaim bahwa SHGB dibeli dengan sah, fakta bahwa area tersebut terletak di laut dan memiliki status hukum yang dipertanyakan dapat menimbulkan masalah besar ke depannya.
Bagi para investor dan pengembang, ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya memeriksa legalitas lahan secara menyeluruh dan memastikan bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan properti telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.