Agung Sedayu Klaim Punya SHGB di Laut Tangerang: Isu Pagar Laut dan Proses Hukum yang Kontroversial

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 20:43 WIB
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang (Foto: media x/Koleksi SM Jakarta)
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang (Foto: media x/Koleksi SM Jakarta)

Baca Juga: AHY dan Hadi Tjahjanto Terseret Polemik Pagar Laut Tangerang?

Untuk masyarakat umum, ini juga memberikan gambaran mengenai bagaimana birokrasi dan regulasi tanah di Indonesia bekerja, serta potensi permasalahan hukum yang dapat timbul.

Dengan perkembangan ini, baik Agung Sedayu Group maupun pihak terkait harus menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa proyek properti tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus sengketa sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan, baik untuk pengembang, investor, maupun masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan hukum yang ada agar proyek properti bisa berjalan lancar dan tidak terhambat oleh masalah legalitas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X