Polres Subang Bongkar Jaringan Sabu 5 Kg, Dua Pengedar Ditangkap

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 20:38 WIB
Polres Subang berhasil mengungkap penyelundupan sabu 5,14 kg di Kecamatan Cisalak pada Selasa (14/1/2025) dini hari. Dua pengedar, UP dan YS, diamankan bersama barang bukti senilai Rp5 miliar. (Dok. Polres Subang)
Polres Subang berhasil mengungkap penyelundupan sabu 5,14 kg di Kecamatan Cisalak pada Selasa (14/1/2025) dini hari. Dua pengedar, UP dan YS, diamankan bersama barang bukti senilai Rp5 miliar. (Dok. Polres Subang)

PURWAKARTA ONLINE, Subang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang mengukir prestasi awal tahun dengan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram.

Dua orang pengedar, UP (38) dan YS (42), berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/1/2025) dini hari.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman barang haram tersebut.

"Tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan selama 14 hari hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di pinggir jalan menggunakan mobil Honda Brio bernopol T 1306 UE," ujar Ariek saat konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Muncul Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa Tanggung Jawab?

Dalam mobil tersebut, ditemukan lima kemasan teh Guanyinwang yang berisi sabu dengan berat total 5,14 kilogram.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial AS, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nilai Fantastis dan Dampak Besar

Ariek menyebutkan, nilai barang haram ini mencapai Rp5 miliar jika diedarkan.

"Sabu ini rencananya akan disebarkan di wilayah Subang, Purwakarta, dan Karawang," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Toyota Inova Zenix Hybrid di Purwakarta, 22 Orang Diperiksa! Massa Tuntut Transparansi Kejati Jabar

Selain itu, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu unit mobil, dan sabu 5,14 kilogram.

UP dan YS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun serta denda Rp10 miliar sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Humas Polres Subang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X