Agung Sedayu Klaim Punya SHGB di Laut Tangerang: Isu Pagar Laut dan Proses Hukum yang Kontroversial

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 20:43 WIB
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang (Foto: media x/Koleksi SM Jakarta)
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang (Foto: media x/Koleksi SM Jakarta)

PURWAKARTA ONLINE - Agung Sedayu Group (ASG) kembali menjadi sorotan setelah mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di kawasan pagar laut Tangerang.

Klaim ini datang melalui pernyataan resmi dari kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, yang menjelaskan bahwa SHGB tersebut terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), dua anak perusahaan dari proyek PIK (Pantai Indah Kapuk).

Proses Kepemilikan SHGB yang Disorot

Muannas Alaidid menegaskan bahwa SHGB tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dibeli langsung dari warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan telah melalui proses balik nama secara resmi.

Baca Juga: Polres Subang Bongkar Jaringan Sabu 5 Kg, Dua Pengedar Ditangkap

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur dan kita beli dari rakyat SHM dan dibalik nama resmi, bayar pajak, dan ada SK Surat Izin Lokasi/PKKPR," ujarnya dalam pernyataan tertulisnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Agung Sedayu Group mengklaim telah mematuhi semua peraturan terkait pembelian tanah dan perubahan status kepemilikan.

Namun, ada satu hal yang menjadi sorotan—kawasan tersebut berada di laut, tepatnya di kawasan pesisir Pantura, Kabupaten Tangerang.

Keberadaan Pagar Laut yang Dipertanyakan

Yang menarik adalah klaim bahwa Agung Sedayu Group tidak terlibat dalam pembangunan pagar laut yang berada di kawasan tersebut.

Muannas menegaskan bahwa keberadaan pagar laut sudah terdeteksi sejak tahun 2014, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 kilometer pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji," jelasnya.

Baca Juga: Laut Dikavling, Nusron Wahid Murka: Jangan Sampai Laut Indonesia Dipetak-Petakin!

Pagar laut ini menjadi titik perdebatan utama, terutama setelah Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) membatalkan sebagian besar sertifikat yang terkait dengan tanah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X