Laut Dikavling, Nusron Wahid Murka: Jangan Sampai Laut Indonesia Dipetak-Petakin!

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 20:00 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin pembongkaran pagar laut di Tangerang. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik pengkavlingan laut di Indonesia. Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin pembongkaran pagar laut di Tangerang. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik pengkavlingan laut di Indonesia. Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pengkavlingan laut di Indonesia.

Dalam kunjungannya ke perairan Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025), Nusron memimpin langsung pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

Menggunakan perahu karet, Nusron didampingi Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv serta personel TNI AL.

Mereka menyaksikan langsung proses pembongkaran pagar laut yang dinilai ilegal.

Baca Juga: Timeline Kasus Korupsi Puskesmas Plered Purwakarta (2022-2025)

"Jangan sampai laut Indonesia dipetak-petakin untuk diperjualbelikan," tegas Nusron.

Ribuan Personel Terlibat

Proses pembongkaran pagar laut ini melibatkan ribuan orang dari berbagai institusi.

Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto, menyebutkan ada 2.593 personel yang terlibat.

Rinciannya, sebanyak 1.115 nelayan dengan 281 armada kapal, 450 personel KKP dengan 11 armada, 753 personel TNI AL dengan 33 armada, dan dukungan dari Polair, KPLP, Bakamla, serta Pemprov Banten.

Baca Juga: Sinopsis Asmara Gen Z Episode 53: Perjalanan Cinta Fattah dan Aqeela yang Berakhir?

"Semua pihak bersatu untuk memastikan laut tetap menjadi milik bersama, bukan milik pribadi atau perusahaan," ujar Doni.

Polemik Sertifikat

Kasus pagar laut ini mencuat setelah ditemukan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X