PURWAKARTA ONLINE — Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, yakni Yeyet Suliawati (YS) dan R Erna Siti Nurjanah (RESN).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 926 juta.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Purwakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta pada Senin malam.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Kepala Puskesmas Plered Terjerat Kasus Korupsi
Rincian Kasus YS dan RESN
YS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2015-2017.
Ia juga diduga melakukan pungutan liar terhadap pasien pada periode 2013-2017.
Kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp 681 juta.
RESN, di sisi lain, terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana kapitasi dan non-kapitasi di Puskesmas Plered selama tahun 2021-2022.
Baca Juga: Larangan TikTok: Akankah Indonesia Jadi Pengguna Terbesar Tanpa Saingan? Ini Penjelasannya!
Selain itu, ia diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengadaan barang habis pakai.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 245 juta.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi