Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 926 Juta

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 19:30 WIB
Kejari Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered atas kasus korupsi dana kapitasi dan jasa pelayanan kesehatan. Kerugian negara mencapai Rp 926 juta. (Istimewa)
Kejari Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered atas kasus korupsi dana kapitasi dan jasa pelayanan kesehatan. Kerugian negara mencapai Rp 926 juta. (Istimewa)

Kajari Purwakarta menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah nyata dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, apalagi yang merugikan keuangan negara,” kata Martha Parulina Berliana.

Baca Juga: Menelusuri Gua Jepang di Pasir Lang-Lang Panyawangan: Wisata Alam dengan Sejarah dan Misteri yang Tersembunyi

Penahanan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dirayakan pada Desember 2024 lalu.

Saat itu, Kejari Purwakarta telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap kedua mantan kepala puskesmas tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik, terutama dana kapitasi yang menjadi sumber utama operasional puskesmas.

Dana kapitasi harus digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, termasuk pembayaran jasa tenaga medis dan pengadaan barang.

Baca Juga: Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Capai Rp927 Juta

Publik berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya.

Dengan pengawasan ketat, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.

“Kami mendukung Kejari Purwakarta untuk terus menegakkan hukum secara tegas. Semoga ini menjadi awal dari era baru yang lebih transparan,” ujar seorang aktivis anti-korupsi setempat.

Dengan penahanan ini, Kejari Purwakarta membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya slogan semata.

Baca Juga: Asmara Gen Z 21 Januari 2025: Fattah Menyukai Zara, Bukan Aqeela - Cinta Segitiga Semakin Rumit

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X