trending

Kepala Desa Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 22 Juni 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi Korupsi Kepala Desa.

PurwakartaOnline.com – Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Abdul Wahid, Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 221 juta.

Dana tersebut diketahui berasal dari anggaran desa yang diterima sebesar Rp 968 juta untuk pembangunan fisik.

Modus Operandi

Pencairan anggaran desa dilakukan dalam tiga tahap, namun Abdul Wahid menyunat sebagian anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan seperti karaoke dan konsumsi narkoba jenis sabu.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya," ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Kades Korupsi Kabur! DPO dengan Kerugian Rp 1 Miliar

Wirdhanto menjelaskan lebih lanjut bahwa Abdul Wahid memotong dana anggaran yang tidak dibayarkan sesuai dengan pagu yang seharusnya.

Modus ini dilakukan secara sistematis selama kurun waktu tahun 2018.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, Abdul Wahid terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda subsider maksimal Rp 350 juta.

Ia dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3, juncto pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Halaman:

Tags

Terkini