Purwakarta Online - Pada hari Kamis, 6 Juni 2024, Desa Ciracas yang terletak di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta melakukan monitoring terhadap program ketahanan pangan hewani.
Program ini dipilih sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan di tingkat lokal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang mengamanatkan alokasi dana desa sebesar 20% untuk program ketahanan pangan.
Menurut Koordinator Pendamping Desa (PD) Muhamad Supenda Griana, S.T., atau yang akrab disapa Penda, program ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang berkualitas bagi warga Desa Ciracas.
"Konsumsi pangan warga desa harus semakin berkualitas dari waktu ke waktu. Ketersediaan dan keterjangkauan harus terus ditingkatkan," ujar Penda kepada Reporter Purwakarta Online.
Baca Juga: PLD Enjang Sugianto Ungkap Rincian BLT DD Desa Ciracas, Bantuan Rp900 ribu untuk 3 Bulan
Dalam wawancara dengan Purwakarta Online, Pendamping Lokal Desa Ciracas, Enjang Sugianto, menjelaskan bahwa program ketahanan pangan di desa memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Meningkatkan Ketersediaan Pangan: Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan di tingkat lokal melalui hasil produksi masyarakat desa dan lumbung pangan desa.
Meningkatkan Keterjangkauan Pangan: Upaya dilakukan agar pangan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga masyarakat desa.
Meningkatkan Konsumsi Pangan yang Bermutu: Selain ketersediaan dan keterjangkauan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, dan bermutu.
Baca Juga: Misteri Kekayaan Bobby Saputra alias Ben Sumadiwiria: Ayah Saya Paling Kaya di Indonesia!
Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Penda, menekankan prinsip-prinsip yang menjadi landasan dari program ketahanan pangan di desa.
"Program ini secara prinsip melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa, dengan gotong royong, didasarkan pada Keswadayaan warga hingga Desa ini mandiri dalam pangan," ujar Penda.
Partisipasi: Masyarakat desa secara aktif terlibat dalam semua tahapan program, mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan ketahanan pangan.
Artikel Terkait
Dampak positif adanya Dana Desa dan Pendamping Desa terhadap pemerataan pembangunan di Indonesia!
Promosikan Wisata Milik Bumdes, Pendamping Desa Purwakarta Gelar Rakor di Wisata Tanjakan Cinta Desa Wanawali!
Menjelang Pidato Presiden Jokowi, Pendamping Desa Purwakarta Siapkan IDM yang Berkualitas!
Mengenang Lady Cathy Ferguson: Pendamping Setia di Balik Kesuksesan Sir Alex
Desa Kiarapedes Mendapatkan Tambahan Dana Desa, Pendamping Desa Dorong untuk Mempertahankan Kinerja!
Kenapa BLT DD Disalurkan dalam Bentuk Uang Tunai? Begini Penjelasan Pendamping Desa
Pendamping Lokal Desa Dorong Petani Mandiri Pangan, Enjang Sugianto: Harus Paham Gizi dan Bertanam untuk Keluarga!
Profil Syarifah Salma, Istri Habib Luthfi bin Yahya: Pendamping Setia dan Penopang Dakwah Suami
Profil Syarifah Salma, Istri Habib Luthfi bin Yahya: Pendamping Setia dalam Kehidupan dan Dakwah
Profil Syarifah Salma, Pendamping Setia Habib Luthfi bin Yahya
PLD Enjang Sugianto Ungkap Rincian BLT DD Desa Ciracas, Bantuan Rp900 ribu untuk 3 Bulan