Kepala Desa Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi Korupsi Kepala Desa.
Ilustrasi Korupsi Kepala Desa.

Kasus ini tentu memberikan dampak negatif bagi masyarakat Desa Jatiwangi.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik dan peningkatan kesejahteraan warga desa malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, pembangunan di desa tersebut menjadi terhambat dan tidak sesuai dengan rencana awal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Di Hadapan Rhoma Irama, Kyai Imad Ungkap Fakta Mengejutkan Nasab Ba Alawi: Bukti Sejarah dan DNA Membuktikan?

Tanggapan Warga dan Pemerintah Daerah

Warga Desa Jatiwangi menyatakan kekecewaannya atas tindakan Abdul Wahid.

Mereka merasa telah dikhianati oleh pemimpin yang seharusnya mengemban amanah dengan baik.

"Kami berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa," ujar salah satu warga.

Pemerintah Kabupaten Karawang juga menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di daerahnya.

Mereka akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Langkah Pencegahan

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Indonesia.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa harus dijunjung tinggi.

Baca Juga: Penderita HIV/AIDS di Kabupaten Tasikmalaya Meningkat 20 Persen dalam Lima Bulan Pertama 2024

Pemerintah diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan audit, serta memberikan edukasi yang lebih baik kepada para kepala desa mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X