PurwakartaOnline.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Hingga 3 Juni pukul 16.00 WIB, realisasi pembayaran gaji ke-13 telah mencapai Rp21,12 triliun, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
Rincian Pembayaran Gaji ke-13
Menurut Deni, total pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp10,89 triliun, yang didistribusikan kepada 1.655.294 pegawai dan personil. Berikut adalah rinciannya:
- ASN Pusat: Rp5,04 triliun untuk 709.573 pegawai.
- PPPK: Rp298 miliar untuk 74.707 pegawai.
- Anggota Polri: Rp3,18 triliun untuk 441.521 personil.
- Prajurit TNI: Rp2,36 triliun untuk 429.493 personil.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS 2024, Dorongan Ekonomi dan Apresiasi untuk Pengabdian
Selain itu, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan mencapai Rp10,23 triliun, atau sekitar 92,69% dari total 3.565.422 pensiunan. Pembayaran ini disalurkan melalui dua lembaga, yaitu:
- PT Taspen: Rp8,90 triliun untuk 2.647.698 pensiunan.
- PT Asabri: Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan.
Progres Pencairan
Hingga saat ini, dari 13.755 satuan kerja (satker) yang ada, sebanyak 8.423 satker atau sekitar 61% telah menerima pencairan gaji ke-13.
Sementara itu, 81 dari 84 Kementerian/Lembaga (K/L) atau sekitar 96,43% telah mengajukan permohonan pencairan gaji ke-13.
"Untuk ASN Daerah, pencairan gaji ke-13 masih menunggu pada bulan Juni 2024," tambah Deni.
Baca Juga: Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.